Serapan Industri Rendah, Insentif Harga Gas Akan Ditinjau Ulang
Rabu, 24 Maret 2021 - 20:08 WIB
JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR akan meninjau ulang industri penerima insentif penurunan harga gas menjadi USD6 per MMBTU, sebab hingga saat ini penyerapan gas belum optimal.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyayangkan insentif harga gas sebesar USD 6 per MMBTU belum membuat penyerapan gas optimal. Instansinnya pun akan melakukan evaluasi dengan Kementerian Perindustrian terhadap kebijakan insentif harga gas yang telah berjalan hampir satu tahun.
"Memang kami ini perlunya koordinasi yang baik dengan Kemenperin bahwa industri yang menyerap gas khusus melaporkan dampaknya selama setahun ini, kalau tidak 100 persen tidak terserap melaporkan masalahnya apa, sangat di sayangkan. saya perlu setuju melakukan evaluasi dengan kemenperin," kata Tutuka, saat rapat dengan Komisi VII DPR, di Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Seperti diketahui, realisasi penyerapan gas atas pelaksanaan Kepmen ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 Tahun 2020, yakni penurunan harga gas sektor industri mencapati 229,4 BBTUD atau baru 61% dari alokasi yang ditetapkan. Terkait realisasi penyerapan gas tersebut, Anggota Komisi VII DPR Ratna Juwita Sari mengungkapkan, masih banyak industri yang mendapat insentif harga gas USD6 per MMBTU belum optimal menyerap gas, kondisi tersebut membebani produsen dan pemasok gas yang sudah mengurangi keuntungannya agar harga gas bisa turun.
"Kami melihat banyak perusahan yang mendapatkan dispensasi terkiat harga gas ini malah seperti tidak memaksimalkan performance mereka, malah mereka membebani," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR Ridwan Hisjam mengusulkan agar pemerintah mengevaluasi kembali penerima insentif harga gas sebesar USD 6 per MMBTU, sehingga kebijakan tersebut tepat sasaran. "Perlu ditinjau kembali apakah yang sudah ditetapkan pemerintah ini tepat sasaran," tuturnya.
Menurut Ridwan, masih ada industri yang belum mendapat insentif harga gas USD 6 per MMBTU membeli gas dengan harga pasar, namun sampai saat ini masih mampu menjalankan kegitan produksi. Dia pun mendorong agar industri yang mendapatkan insentif penurunan harga gas memanfaatkannya dengan mengoptimalkan penyerapan gas. "Industri yang dapat subsisid ini juga memanfaatkanlah. Banyak indusrti yang datang dapat dari harga pasar dari industri yang dapat prioritas ada selisih USD2 per MMBTU, industri yang nggak dapat mereka jalan nggak ada masalah," ujar dia.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyayangkan insentif harga gas sebesar USD 6 per MMBTU belum membuat penyerapan gas optimal. Instansinnya pun akan melakukan evaluasi dengan Kementerian Perindustrian terhadap kebijakan insentif harga gas yang telah berjalan hampir satu tahun.
"Memang kami ini perlunya koordinasi yang baik dengan Kemenperin bahwa industri yang menyerap gas khusus melaporkan dampaknya selama setahun ini, kalau tidak 100 persen tidak terserap melaporkan masalahnya apa, sangat di sayangkan. saya perlu setuju melakukan evaluasi dengan kemenperin," kata Tutuka, saat rapat dengan Komisi VII DPR, di Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Seperti diketahui, realisasi penyerapan gas atas pelaksanaan Kepmen ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 Tahun 2020, yakni penurunan harga gas sektor industri mencapati 229,4 BBTUD atau baru 61% dari alokasi yang ditetapkan. Terkait realisasi penyerapan gas tersebut, Anggota Komisi VII DPR Ratna Juwita Sari mengungkapkan, masih banyak industri yang mendapat insentif harga gas USD6 per MMBTU belum optimal menyerap gas, kondisi tersebut membebani produsen dan pemasok gas yang sudah mengurangi keuntungannya agar harga gas bisa turun.
"Kami melihat banyak perusahan yang mendapatkan dispensasi terkiat harga gas ini malah seperti tidak memaksimalkan performance mereka, malah mereka membebani," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR Ridwan Hisjam mengusulkan agar pemerintah mengevaluasi kembali penerima insentif harga gas sebesar USD 6 per MMBTU, sehingga kebijakan tersebut tepat sasaran. "Perlu ditinjau kembali apakah yang sudah ditetapkan pemerintah ini tepat sasaran," tuturnya.
Menurut Ridwan, masih ada industri yang belum mendapat insentif harga gas USD 6 per MMBTU membeli gas dengan harga pasar, namun sampai saat ini masih mampu menjalankan kegitan produksi. Dia pun mendorong agar industri yang mendapatkan insentif penurunan harga gas memanfaatkannya dengan mengoptimalkan penyerapan gas. "Industri yang dapat subsisid ini juga memanfaatkanlah. Banyak indusrti yang datang dapat dari harga pasar dari industri yang dapat prioritas ada selisih USD2 per MMBTU, industri yang nggak dapat mereka jalan nggak ada masalah," ujar dia.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda