Serapan Industri Rendah, Insentif Harga Gas Akan Ditinjau Ulang
Rabu, 24 Maret 2021 - 20:08 WIB
Ilustrasi. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR akan meninjau ulang industri penerima insentif penurunan harga gas menjadi USD6 per MMBTU, sebab hingga saat ini penyerapan gas belum optimal.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyayangkan insentif harga gas sebesar USD 6 per MMBTU belum membuat penyerapan gas optimal. Instansinnya pun akan melakukan evaluasi dengan Kementerian Perindustrian terhadap kebijakan insentif harga gas yang telah berjalan hampir satu tahun.
"Memang kami ini perlunya koordinasi yang baik dengan Kemenperin bahwa industri yang menyerap gas khusus melaporkan dampaknya selama setahun ini, kalau tidak 100 persen tidak terserap melaporkan masalahnya apa, sangat di sayangkan. saya perlu setuju melakukan evaluasi dengan kemenperin," kata Tutuka, saat rapat dengan Komisi VII DPR, di Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Harga Gas Turun, Serapan untuk Industri Masih Rendah
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyayangkan insentif harga gas sebesar USD 6 per MMBTU belum membuat penyerapan gas optimal. Instansinnya pun akan melakukan evaluasi dengan Kementerian Perindustrian terhadap kebijakan insentif harga gas yang telah berjalan hampir satu tahun.
"Memang kami ini perlunya koordinasi yang baik dengan Kemenperin bahwa industri yang menyerap gas khusus melaporkan dampaknya selama setahun ini, kalau tidak 100 persen tidak terserap melaporkan masalahnya apa, sangat di sayangkan. saya perlu setuju melakukan evaluasi dengan kemenperin," kata Tutuka, saat rapat dengan Komisi VII DPR, di Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Harga Gas Turun, Serapan untuk Industri Masih Rendah
Lihat Juga :