Kartu Prakerja Gelombang 16 Resmi Dibuka, Berikut Syarat Daftar & Ketentuannya

Kamis, 25 Maret 2021 - 13:53 WIB
3.Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM

4.Bukan TNI/Polri, ASN, Anggoran DPR/D, BUMN/D dan lainnya

5.Demi pemerataan, setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga

Lalu bagaimana cara daftarnya? Berikut ini langkah-langkah pendaftaran menjadi calon peserta Kartu Prakerja, yang dikutip dari website prakerja.go.id;

1.Pendaftaran Program Kartu Prakerja hanya bisa dilakukan melalui laman resmi www.prakerja.go.id, klik menu Buat Akun.

2.Masukkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi akun Anda. Setelah itu, Anda akan mendapatkan email untuk melakukan konfirmasi. Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun, Anda akan masuk ke dashboard akun.

3.Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik Berikutnya. Kemudian, lengkapi data diri dan unggah foto KTP.

4.Lakukan verifikasi nomor handphone, Klik Kirim.

5.Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP kamu. Klik Verifikasi.

6.Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi kamu
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More