Hakim Putuskan Tower A Apartemen T-Plaza sebagai Kreditur Prima Kencana
Selasa, 19 Mei 2020 - 22:15 WIB
PKPU tetap diberikan kepada PT. Prima Kencana karena Debitor belum dapat menyampaikan rencana perdamaian serta Tim Pengurus belum dapat menerbitkan daftar piutang tetap. Foto/Dok
JAKARTA - Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara PT. Prima Kencana (Apartemen T-Plaza) menjadi PKPU Tetap. Senin tanggal 18 Mei 2020, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan memberikan PKPU tetap selama 30 hari kepada PT. Prima Kencana developer Apartemen T-Plaza, Bendungan Hilir.
Keputusan ini berdasarkan rekomendasi Hakim Pengawas atas hasil Rapat Kreditor pada tanggal 15 Mei 2020, dimana seluruh Kreditor secara aklamasi menyetujui pemberian PKPU tetap kepada PT. Prima Kencana.
PKPU tetap diberikan kepada PT. Prima Kencana karena Debitor belum dapat menyampaikan rencana perdamaian serta Tim Pengurus belum dapat menerbitkan daftar piutang tetap karena Debitor belum mengakui para Kreditor konsumen pembeli unit Tower A dan Tower C dengan alasan adanya permasalahan perjanjian antara PT. Prima Kencana dengan kontraktor.
Maria Julianti Situmorang sebagai Kuasa Hukum yang mewakili beberapa Konsumen pembeli unit Tower A dan Tower C, sangat kecewa dengan sikap Debitor ini. Padahal dalam Putusan PKPU No. 77/Pdt.Sus-PKPU/2020PN.Niaga Jkt.Pst diterangkan kliennya telah diakui sebagai Kreditor PT. Prima Kencana.
Keputusan ini berdasarkan rekomendasi Hakim Pengawas atas hasil Rapat Kreditor pada tanggal 15 Mei 2020, dimana seluruh Kreditor secara aklamasi menyetujui pemberian PKPU tetap kepada PT. Prima Kencana.
PKPU tetap diberikan kepada PT. Prima Kencana karena Debitor belum dapat menyampaikan rencana perdamaian serta Tim Pengurus belum dapat menerbitkan daftar piutang tetap karena Debitor belum mengakui para Kreditor konsumen pembeli unit Tower A dan Tower C dengan alasan adanya permasalahan perjanjian antara PT. Prima Kencana dengan kontraktor.
Maria Julianti Situmorang sebagai Kuasa Hukum yang mewakili beberapa Konsumen pembeli unit Tower A dan Tower C, sangat kecewa dengan sikap Debitor ini. Padahal dalam Putusan PKPU No. 77/Pdt.Sus-PKPU/2020PN.Niaga Jkt.Pst diterangkan kliennya telah diakui sebagai Kreditor PT. Prima Kencana.
Lihat Juga :