Hakim Putuskan Tower A Apartemen T-Plaza sebagai Kreditur Prima Kencana
Selasa, 19 Mei 2020 - 22:15 WIB
"Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyampaikan bahwa dengan tidak memberitahukan adanya perjanjian antara Termohon PKPU dengan PT. Catur Bangun Mandiri Perkasa, maka PT. Prima Kencana telah mengecoh atau mengelabui ataupun membohongi para Pemohon PKPU dan para Kreditor lainnya. Padahal Klien kami telah membayar lunas kewajibannya terhadap PT. Prima Kencana, seluruh dokumen pembelian, rekening, Perjanjian Pengikatan Penggunaan/ Pemanfaatan Tanah dan Bangunan (P4TB) juga atas nama PT. Prima Kencana," ujarnya.
"Jadi tindakan PT. Prima Kencana yang ingin melepaskan tanggung jawabnya terhadap konsumen Tower A dan Tower B dan hanya mengakui konsumen Tower B dan D sudah ditolak oleh Majelis Hakim," terang Agus Susanto selaku Kuasa Hukum lainnya menambahkan.
Alasan PT. Prima Kencana mengatakan, tidak memiliki dokumen konsumen Tower A dan Tower B menurutnya juga tidak beralasan yang terang dia, diduga keras hanya upaya untuk menghindar dari kewajibannya terhadap Klien.
"Kami mendesak Tim Pengurus untuk bersikap adil atas tagihan Klien kami dari tindakan Debitor yang telah merugikan Klien kami, yang sampai saat ini tidak dapat menikmati unit apartemen T-Plaza yang telah dibelinya dari PT. Prima Kencana. Adapun Tim Pengurus PT. Prima Kencana yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat adalah Suhendra Asido Hutabarat, Ellywaty Saragih dan Budi Oloan Hasibuan," ujarnya.
Diharapkan itikad baik dari PT. Prima Kencana untuk menyelesaikan permasalahan ini, sehingga perdamaian dapat tercapai dalam masa PKPU Tetap 30 hari kedepan. Perdamaian yang bersifat menyeluruh terhadap seluruh para kreditor PT. Prima Kencana termasuk pembeli unit Tower A dan Tower C.
"Jadi tindakan PT. Prima Kencana yang ingin melepaskan tanggung jawabnya terhadap konsumen Tower A dan Tower B dan hanya mengakui konsumen Tower B dan D sudah ditolak oleh Majelis Hakim," terang Agus Susanto selaku Kuasa Hukum lainnya menambahkan.
Alasan PT. Prima Kencana mengatakan, tidak memiliki dokumen konsumen Tower A dan Tower B menurutnya juga tidak beralasan yang terang dia, diduga keras hanya upaya untuk menghindar dari kewajibannya terhadap Klien.
"Kami mendesak Tim Pengurus untuk bersikap adil atas tagihan Klien kami dari tindakan Debitor yang telah merugikan Klien kami, yang sampai saat ini tidak dapat menikmati unit apartemen T-Plaza yang telah dibelinya dari PT. Prima Kencana. Adapun Tim Pengurus PT. Prima Kencana yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat adalah Suhendra Asido Hutabarat, Ellywaty Saragih dan Budi Oloan Hasibuan," ujarnya.
Diharapkan itikad baik dari PT. Prima Kencana untuk menyelesaikan permasalahan ini, sehingga perdamaian dapat tercapai dalam masa PKPU Tetap 30 hari kedepan. Perdamaian yang bersifat menyeluruh terhadap seluruh para kreditor PT. Prima Kencana termasuk pembeli unit Tower A dan Tower C.
(akr)
Lihat Juga :