Cegah Praktik Penyelewengan, PLN Gandeng Kejagung
Jum'at, 26 Maret 2021 - 14:02 WIB
Jaksa Agung, Burhanuddin menyampaikan, apresiasinya atas terselenggaranya penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tersebut. Dia menilai MoU merupakan wujud hubungan baik guna menciptakan harmonisasi untuk pengabdian ke masyarakat dan bangsa yang merupakan tanggung jawab bersama.
“Kami siap mendukung, PLN dapat fokus pada bisnis intinya dan apabila ada permasalahan terkait hukum kami yang akan mengatasi," tutur Burhanuddin.
Baca Juga: Gandeng BPN dan KPK, PLN Amankan Aset Rp34,9 Miliar
Adapun nota kesepahaman dan kerja sama yang ditandatangani meliputi pemberian pendampingan dan pendapat hukum, bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi, serta tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pendampingan dan pengamanan proyek pembangunan strategis atau percepatan investasi. Penelusuran dan pemulihan aset negara, penempatan, pengembangan, dan peningkatan sumber daya manusia, pertukaran data informasi, keahlian, serta pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan, serta, pemanfaatan produk atau jasa PLN untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan.
“Kami siap mendukung, PLN dapat fokus pada bisnis intinya dan apabila ada permasalahan terkait hukum kami yang akan mengatasi," tutur Burhanuddin.
Baca Juga: Gandeng BPN dan KPK, PLN Amankan Aset Rp34,9 Miliar
Adapun nota kesepahaman dan kerja sama yang ditandatangani meliputi pemberian pendampingan dan pendapat hukum, bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi, serta tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pendampingan dan pengamanan proyek pembangunan strategis atau percepatan investasi. Penelusuran dan pemulihan aset negara, penempatan, pengembangan, dan peningkatan sumber daya manusia, pertukaran data informasi, keahlian, serta pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan, serta, pemanfaatan produk atau jasa PLN untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan.
(akr)
Lihat Juga :