Cegah Praktik Penyelewengan, PLN Gandeng Kejagung

Jum'at, 26 Maret 2021 - 14:02 WIB
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) guna mencegah praktik penyelewengan di internal perseroan negara. Foto/Dok
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Langkah itu guna mencegah praktik penyelewengan di internal perseroan negara.



Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini menyebut, perjanjian kerja sama tersebut merupakan wujud koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi antara PLN dan Kejagung. Hal ini merupakan wujud prinsip itikad baik, kehati-hatian dan kepatuhan PLN terhadap seluruh regulasi yang berlaku dan mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG) .

“PLN sangat memahami bahwa kehadiran dan keberadaan pihak Kejaksaan sangatlah berarti dan dibutuhkan karena senantiasa membantu dan mengingatkan PLN dalam setiap pengambilan keputusan yang dipandang cukup strategis, kompleks, dan rentan akan permasalahan,” kata dia dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (26/3/2021).



Kerja sama antara PLN dengan Kejaksaan Agung selama ini perlu untuk ditingkatkan. Hal ini sejalan dengan upaya penyediaan tenaga listrik sebagai komponen pemulihan ekonomi dan pelaksanaan program transformasi PLN. Apalagi perseroan menargetkan pada 2024 bisa menjadi electricity champion di Asia Tenggara dan menjadi nomor satu pilihan pelanggan dalam solusi energi.

Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi kemampuan sumber daya yang dimiliki oleh kedua belah pihak yang dilandasi keinginan untuk bersinergi saling membantu dan memberikan dukungan

Jaksa Agung, Burhanuddin menyampaikan, apresiasinya atas terselenggaranya penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tersebut. Dia menilai MoU merupakan wujud hubungan baik guna menciptakan harmonisasi untuk pengabdian ke masyarakat dan bangsa yang merupakan tanggung jawab bersama.

“Kami siap mendukung, PLN dapat fokus pada bisnis intinya dan apabila ada permasalahan terkait hukum kami yang akan mengatasi," tutur Burhanuddin.



Adapun nota kesepahaman dan kerja sama yang ditandatangani meliputi pemberian pendampingan dan pendapat hukum, bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi, serta tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Pendampingan dan pengamanan proyek pembangunan strategis atau percepatan investasi. Penelusuran dan pemulihan aset negara, penempatan, pengembangan, dan peningkatan sumber daya manusia, pertukaran data informasi, keahlian, serta pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan, serta, pemanfaatan produk atau jasa PLN untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More