Mudik Dilarang, Operasional Kereta Api Masih Tunggu Arahan Kemenhub

Minggu, 28 Maret 2021 - 14:00 WIB
Pemerintah memutuskan untuk kembali melarang mudik lebaran pada tahun ini. Foto/SINDOnews/Yorri Farli
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih menunggu arahan dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai operasional kereta api saat mudik lebaran. Hal ini menyusul keputusan pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik pada libur lebaran tahun ini.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perseroan masih belum memutuskan berapa armada kereta dan jam yang akan dioperasikan pada mudik tahun ini. Termasuk juga mengenai operasional kereta kargo.

Pemerintah sendiri memberikan indikasi tidak akan melakukan pembatasan operasional pada kendaraan kargo. Mengingat pada lebaran tahun ini, diprediksi tidak akan terlalu padat dibandingkan sebelum Covid-19 terjadi.





“Perihal operasional perjalanan kereta api pada momen tersebut, KAI masih menunggu Surat Edaran dari Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan. Sejauh ini, KAI belum melayani penjualan tiket Angkutan Lebaran 2021,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (28/3/2021).

Namun secara umum, lanjut Joni, pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah. Apalagi jika tujuannya adalah untuk menekan angka kasus Covid-19.

“KAI tentu mematuhi kebijakan pemerintah terkait aturan mudik Lebaran tahun ini. KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Joni menambahkan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait larangan mudik ini. Termasuk dengan Kementerian Perhubungan sebagai regulator. “KAI akan terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait,” kata Joni.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More