KKP Akan Terapkan Standar Perizinan Usaha Ruang Laut
Selasa, 30 Maret 2021 - 14:01 WIB
Pihaknya juga ingin menjaring masukan dan pandangan para pemangku kepentingan mengenai standar kegiatan usaha dalam pengelolaan ruang laut. Masyarakat dan para pemangku kepentingan bisa memberikan pandangan terbaik untuk sektor ini. ( Baca juga:Kader Demokrat Menanti Keadilan dan Profesionalisme Ditegakkan )
Selain KKP, proses penyusunan dan pembahasan standar perizinan berusaha tersebut juga melibatkan Sekretariat Kabinet (Setkab), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Standardisasi Nasional (BSN), serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sementara itu, Sekretaris Ditjen PRL Hendra Yusran Siry menjelaskan, berdasarkan hasil analisis risikonya, sebagian besar perizinan berusaha bidang pengelolaan ruang laut memiliki tingkat risiko menengah rendah (MR), menengah tinggi (MT), dan tinggi (T).
Selain KKP, proses penyusunan dan pembahasan standar perizinan berusaha tersebut juga melibatkan Sekretariat Kabinet (Setkab), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Standardisasi Nasional (BSN), serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sementara itu, Sekretaris Ditjen PRL Hendra Yusran Siry menjelaskan, berdasarkan hasil analisis risikonya, sebagian besar perizinan berusaha bidang pengelolaan ruang laut memiliki tingkat risiko menengah rendah (MR), menengah tinggi (MT), dan tinggi (T).
(uka)
Lihat Juga :