KKP Akan Terapkan Standar Perizinan Usaha Ruang Laut

Selasa, 30 Maret 2021 - 14:01 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pasca-ditetapkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) merancang substansi peraturan pelaksanaan PP No. 5 Tahun 2021.

Aturan itu tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Sektor Kelautan dan Perikanan.



Direktur Jenderal PRL TB Haeru Rahayu menjelaskan, rancangan Permen KP tersebut dipastikan segera terbit untuk mempercepat implementasi arahan presiden dalam penataan regulasi dan ekonomi. ( Baca juga:Besok Terakhir, Pelaporan Pajak yang Masuk Capai 9,6 Juta SPT )

"Kami berpartisipasi dan berkontribusi secara aktif dalam menyiapkan standar kegiatan usaha dan standar produk perizinan berusaha berbasis risiko, khususnya pada bidang pengelolaan ruang laut," ujar dia di Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!