Usai Lapor SPT, Erick: Kalian Sudah Bayar Pajak?
Kamis, 01 April 2021 - 11:35 WIB
foto/Instragarm Erick Thohir
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mengakui telah menyelesaikan laporan surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan pajak penghasilan melalui e-filling atau online. SPT untuk perorangan sendiri berakhir pada Rabu 31 Maret 2021 kemarin. ( Baca juga: Erick Thohir Yakinkan Pakai Mobil dan Kompor Listrik Lebih Irit )
"Saya sudah selesai melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan melalui e-filling," ujar Erick melalui akun sosial media (Instagram) @erickthohir dikutip Kamis, (1/4/2021).
Dalam proses pelaporannya, Erick menilai cukup mudah dan bisa dilakukan di mana saja karena platform tersedia secara daring. Dengan begitu, orang tidak perlu mengunjungi kantor pajak di daerah tempat mereka tinggal.
"Sangat mudah dan bisa dilakukan di mana saja tanpa perlu datang ke kantor pajak. Hari ini batas waktu pelaporan SPT wajib pajak perseorangan, kalian sudah bayar pajak dan lapor SPT?" katanya.
"Saya sudah selesai melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan melalui e-filling," ujar Erick melalui akun sosial media (Instagram) @erickthohir dikutip Kamis, (1/4/2021).
Dalam proses pelaporannya, Erick menilai cukup mudah dan bisa dilakukan di mana saja karena platform tersedia secara daring. Dengan begitu, orang tidak perlu mengunjungi kantor pajak di daerah tempat mereka tinggal.
"Sangat mudah dan bisa dilakukan di mana saja tanpa perlu datang ke kantor pajak. Hari ini batas waktu pelaporan SPT wajib pajak perseorangan, kalian sudah bayar pajak dan lapor SPT?" katanya.
Lihat Juga :