Usai Lapor SPT, Erick: Kalian Sudah Bayar Pajak?
Kamis, 01 April 2021 - 11:35 WIB
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mengakui telah menyelesaikan laporan surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan pajak penghasilan melalui e-filling atau online. SPT untuk perorangan sendiri berakhir pada Rabu 31 Maret 2021 kemarin. ( Baca juga: Erick Thohir Yakinkan Pakai Mobil dan Kompor Listrik Lebih Irit )
"Saya sudah selesai melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan melalui e-filling," ujar Erick melalui akun sosial media (Instagram) @erickthohir dikutip Kamis, (1/4/2021).
Dalam proses pelaporannya, Erick menilai cukup mudah dan bisa dilakukan di mana saja karena platform tersedia secara daring. Dengan begitu, orang tidak perlu mengunjungi kantor pajak di daerah tempat mereka tinggal.
"Sangat mudah dan bisa dilakukan di mana saja tanpa perlu datang ke kantor pajak. Hari ini batas waktu pelaporan SPT wajib pajak perseorangan, kalian sudah bayar pajak dan lapor SPT?" katanya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan, ada sebanyak 10,53 juta SPT Tahunan dengan tahun pajak 2020 sejak awal 2021 hingga 31 Maret. DJP merinci sebanyak 10,53 juta WP tersebut meliputi 10,22 juta WP orang pribadi dan 309 ribu WP badan.
Sementara dari 10,22 juta WP OP terdiri atas 9,86 juta orang yang melaporkan SPT Tahunan melalui e-filling dan 362.000 secara manual. ( Baca juga: Pria AS yang Hajar dan Menginjak-injak Kepala Wanita Asia 65 Tahun Ditangkap )
Kemudian untuk 309 ribu WP badan terdiri atas 261 ribu melalui e-filling dan 48 ribu secara manual. DJP juga mencatat untuk total WP yang telah melaporkan SPT Tahunan pada tahun lalu berjumlah 8,91 juta orang hingga akhir 2020 dengan meliputi WP OP 8,65 juta dan WP Badan 258.000.
"Saya sudah selesai melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan melalui e-filling," ujar Erick melalui akun sosial media (Instagram) @erickthohir dikutip Kamis, (1/4/2021).
Dalam proses pelaporannya, Erick menilai cukup mudah dan bisa dilakukan di mana saja karena platform tersedia secara daring. Dengan begitu, orang tidak perlu mengunjungi kantor pajak di daerah tempat mereka tinggal.
"Sangat mudah dan bisa dilakukan di mana saja tanpa perlu datang ke kantor pajak. Hari ini batas waktu pelaporan SPT wajib pajak perseorangan, kalian sudah bayar pajak dan lapor SPT?" katanya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan, ada sebanyak 10,53 juta SPT Tahunan dengan tahun pajak 2020 sejak awal 2021 hingga 31 Maret. DJP merinci sebanyak 10,53 juta WP tersebut meliputi 10,22 juta WP orang pribadi dan 309 ribu WP badan.
Sementara dari 10,22 juta WP OP terdiri atas 9,86 juta orang yang melaporkan SPT Tahunan melalui e-filling dan 362.000 secara manual. ( Baca juga: Pria AS yang Hajar dan Menginjak-injak Kepala Wanita Asia 65 Tahun Ditangkap )
Kemudian untuk 309 ribu WP badan terdiri atas 261 ribu melalui e-filling dan 48 ribu secara manual. DJP juga mencatat untuk total WP yang telah melaporkan SPT Tahunan pada tahun lalu berjumlah 8,91 juta orang hingga akhir 2020 dengan meliputi WP OP 8,65 juta dan WP Badan 258.000.
(uka)
tulis komentar anda