Heboh Kenaikan Harga BBM di Sumut, Gubernur Salahkan Pertamina

Jum'at, 02 April 2021 - 10:55 WIB
Pasca-kebijakan Gubernur Sumatera Utara yang menaikkan Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB) dari 5% menjadi 7,5% maka secara otomatis nilai keekonomian BBM juga mengalami kenaikan. Kebijakan menaikkan PBBKB itu termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 01 Tahun 2021.

Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan. Baca Juga: BBM Pertalite dan Pertamax Naik di Sumut, Pertamina: Daerah Lain Masih Tetap

"Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 1 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM nonsubsidi di seluruh wilayah Sumut," jelas Manager Humas dan CSR Pertamina MOR I-Sumbagut Taufikurachman.

Adapun kenaikan harga BBM di Sumut adalah sebagai berikut:

- Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850/liter

- Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200/liter
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!