KLHK Tegaskan PT CNI Berstatus Proper Biru
Sabtu, 03 April 2021 - 01:25 WIB
Kemudian IPPKH kedua sesuai dengan Keputusan Menteri LHK No. SK 578/MENLHK/SEKJEN/PLA.0/8/2019 tanggal 20 Agustus 2019 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan Operasi Produksi Nikel dan Sarana Penunjangnya pada kawasan Hutan ProduksinTerbatas PT CNI seluas 623.46 Hektar
“Dengan menerapkan Kaidah Pertambangan yang baik serta kegiatan Operasi Produksi yang terintegrasi dengan Fasilatas Pengolahan dan Pemurnian,maka PT CNI ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN),” tandasnya.
Sebagai informasi, PT CNI saat ini sedang menyelesaikan pembangunan pabrik peleburan dan pengolahan bijih nikel dengan teknologiRectangular Rotary-kiln Electronic Furnace(RKEF) untuk memproduksi Ferronickel (FeNi) dan mengembangkan pabrik pengolahan nikel dan kobalt dengan teknologiHigh-Pressure Acid Leaching(HPAL) untuk memproduksi bahan baku baterai untuk kendaraan listrik.
Untuk mempercepat Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut, PT CNI menggandeng tiga BUMN yakni PT PLN Persero, PT WIKA dan PT PP.
“Dengan menerapkan Kaidah Pertambangan yang baik serta kegiatan Operasi Produksi yang terintegrasi dengan Fasilatas Pengolahan dan Pemurnian,maka PT CNI ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN),” tandasnya.
Sebagai informasi, PT CNI saat ini sedang menyelesaikan pembangunan pabrik peleburan dan pengolahan bijih nikel dengan teknologiRectangular Rotary-kiln Electronic Furnace(RKEF) untuk memproduksi Ferronickel (FeNi) dan mengembangkan pabrik pengolahan nikel dan kobalt dengan teknologiHigh-Pressure Acid Leaching(HPAL) untuk memproduksi bahan baku baterai untuk kendaraan listrik.
Untuk mempercepat Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut, PT CNI menggandeng tiga BUMN yakni PT PLN Persero, PT WIKA dan PT PP.
(dar)
Lihat Juga :
tulis komentar anda