Dapat Relaksasi PPnBM, Harga Mobil Honda 'Banting Harga' Sampai Rp36 Juta

Sabtu, 03 April 2021 - 17:00 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Harga empat mobil Honda turun berkisar Rp25 juta sampai Rp36 juta setelah mendapatkan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) . Penurunan harga itu terjadi paba beberapa jenis kendaraan Honda.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Keputusan Menperin Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2021. ( Baca juga:WOM Finance Optimistis Catatkan Kinerja Positif di 2021 )



Dalam keputusan ini, pemerintah menambah delapan jenis kendaraan 1.500 cc sampai 2.500 cc yang mendapatkan relaksasi PPnBM. Dari delapan mobil itu, sebanyak empat mobil Honda mendapatkan relaksasi PPnBM, yakni Honda CRV 1.5 Turbo, Honda CRV 2.0 CVT, Honda HR-V 1.8 L, dan Honda City Hatchback.

Berdasarkan data dari PT Honda Prospet Motors (HPM), dari keempat mobil tersebut, penurunan harga terbesar terjadi pada Honda CRV 1.5 L Turbo PRE sebesar Rp 36,50 juta sehingga menjadi Rp540,5 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!