Dapat Relaksasi PPnBM, Harga Mobil Honda 'Banting Harga' Sampai Rp36 Juta
Sabtu, 03 April 2021 - 17:00 WIB
JAKARTA - Harga empat mobil Honda turun berkisar Rp25 juta sampai Rp36 juta setelah mendapatkan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) . Penurunan harga itu terjadi paba beberapa jenis kendaraan Honda.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Keputusan Menperin Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2021. ( Baca juga:WOM Finance Optimistis Catatkan Kinerja Positif di 2021 )
Dalam keputusan ini, pemerintah menambah delapan jenis kendaraan 1.500 cc sampai 2.500 cc yang mendapatkan relaksasi PPnBM. Dari delapan mobil itu, sebanyak empat mobil Honda mendapatkan relaksasi PPnBM, yakni Honda CRV 1.5 Turbo, Honda CRV 2.0 CVT, Honda HR-V 1.8 L, dan Honda City Hatchback.
Berdasarkan data dari PT Honda Prospet Motors (HPM), dari keempat mobil tersebut, penurunan harga terbesar terjadi pada Honda CRV 1.5 L Turbo PRE sebesar Rp 36,50 juta sehingga menjadi Rp540,5 juta.
"Harga OTR Jabodetabek ya," kata Business Innovation and Sales & Marketing Director HPM, Yusak Billy, Sabtu (2/4/2021).
Selanjutnya harga CRV 1.5 L Turbo turun Rp32,5 juta menjadi Rp 490 juta. Harga Honda CRV 2.0 CVT turun Rp 28,4 juta menjadi Rp460,6 juta dan harga Honda HR-V 1.8 L turun Rp25,2 juta menjadi Rp402,3 juta.
Sementara itu, harga Honda City Hatchback yang baru dirilis awal Maret lalu dibanderol Rp289 juta untuk Honda City Hatchback RS MT dan Rp299 juta untuk Honda City Hatchback RS CVT. Harga ini sudah mendapatkan relaksasi PPnBM. ( Baca juga:MFA, Pengemudi Fortuner yang Acungkan Pistol di Duren Sawit Ditetapkan sebagai Tersangka )
Sebelumnya, empat mobil Honda dengan mesin 1.500 cc ke bawah sudah mendapat diskon PPnBM karena dibuat di dalam negeri dengan tingkat komponen dalam negeri sebesar 70%. Keempat mobil Honda yang telah mengalami penurunan harga, yakni Honda New HR-V, Honda BR-V, Mobilio, dan All New Brio RS.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Keputusan Menperin Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2021. ( Baca juga:WOM Finance Optimistis Catatkan Kinerja Positif di 2021 )
Dalam keputusan ini, pemerintah menambah delapan jenis kendaraan 1.500 cc sampai 2.500 cc yang mendapatkan relaksasi PPnBM. Dari delapan mobil itu, sebanyak empat mobil Honda mendapatkan relaksasi PPnBM, yakni Honda CRV 1.5 Turbo, Honda CRV 2.0 CVT, Honda HR-V 1.8 L, dan Honda City Hatchback.
Berdasarkan data dari PT Honda Prospet Motors (HPM), dari keempat mobil tersebut, penurunan harga terbesar terjadi pada Honda CRV 1.5 L Turbo PRE sebesar Rp 36,50 juta sehingga menjadi Rp540,5 juta.
"Harga OTR Jabodetabek ya," kata Business Innovation and Sales & Marketing Director HPM, Yusak Billy, Sabtu (2/4/2021).
Selanjutnya harga CRV 1.5 L Turbo turun Rp32,5 juta menjadi Rp 490 juta. Harga Honda CRV 2.0 CVT turun Rp 28,4 juta menjadi Rp460,6 juta dan harga Honda HR-V 1.8 L turun Rp25,2 juta menjadi Rp402,3 juta.
Sementara itu, harga Honda City Hatchback yang baru dirilis awal Maret lalu dibanderol Rp289 juta untuk Honda City Hatchback RS MT dan Rp299 juta untuk Honda City Hatchback RS CVT. Harga ini sudah mendapatkan relaksasi PPnBM. ( Baca juga:MFA, Pengemudi Fortuner yang Acungkan Pistol di Duren Sawit Ditetapkan sebagai Tersangka )
Sebelumnya, empat mobil Honda dengan mesin 1.500 cc ke bawah sudah mendapat diskon PPnBM karena dibuat di dalam negeri dengan tingkat komponen dalam negeri sebesar 70%. Keempat mobil Honda yang telah mengalami penurunan harga, yakni Honda New HR-V, Honda BR-V, Mobilio, dan All New Brio RS.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda