Gaet Produsen EV Dunia, Insentif PPnBM DTP dan Impor Kendaraan Listrik Diberikan hingga 2025

Minggu, 03 Maret 2024 - 19:46 WIB
loading...
Gaet Produsen EV Dunia, Insentif PPnBM DTP dan Impor Kendaraan Listrik Diberikan hingga 2025
Pemerintah mengumumkan serangkaian insentif pajak yang bertujuan untuk menarik produsen EV global untuk memproduksi EV di dalam negeri. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengumumkan serangkaian insentif pajak yang bertujuan untuk menarik produsen Electric Vehicle (EV) atau kendaraan listrik global untuk memproduksi EV di dalam negeri.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin mengatakan, Produsen EV dapat menikmati paket insentif impor dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah ( PPnBM DTP) hingga akhir 2025.

Selanjutnya, produsen wajib memenuhi ketentuan produksi EV di dalam negeri atau 'hutang produksi' hingga akhir 2027, sesuai dengan ketentuan TKDN yang berlaku.

"Dengan mendorong para produsen mobil EV dunia untuk memproduksi kendaraan listrik di Indonesia, kita tidak hanya menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, namun juga membuka jalan bagi pengembangan ekosistem otomotif yang kuat dan berkelanjutan di Indonesia," ujar Rachmat Kaimuddin dalam keterangan resminya dikutip, Minggu (3/3/2024).



Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi, Iwan Suryana mengatakan, meningkatkan produksi tersebut, maka masyarakat Indonesia dapat menikmati lebih banyak opsi sebelum membeli kendaraan EV dengan harga yang kompetitif.

"Paket insentif ini hadir sebagai win-win solution bagi Indonesia dan para investor atau produsen EV dunia," tambahnya.

Sebagaimana diketahui akhir tahun lalu, Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.79 Tahun 2023 yang mengatur pemberian insentif dalam bentuk bea masuk 0% impor, PPnBM 0% yang semuanya berlaku bagi impor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) dan Completely Knock Down (CKD) dengan TKDN <40.

Perpres ini juga mengatur penyesuaian ketentuan TKDN KBLBB roda dua/tiga dan roda empat atau lebih, salah satunya adalah pergeseran ketentuan TKDN 60% dari tahun 2024 ke 2027.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1124 seconds (0.1#10.140)