Gaet Produsen EV Dunia, Insentif PPnBM DTP dan Impor Kendaraan Listrik Diberikan hingga 2025

Minggu, 03 Maret 2024 - 19:46 WIB
loading...
Gaet Produsen EV Dunia,...
Pemerintah mengumumkan serangkaian insentif pajak yang bertujuan untuk menarik produsen EV global untuk memproduksi EV di dalam negeri. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengumumkan serangkaian insentif pajak yang bertujuan untuk menarik produsen Electric Vehicle (EV) atau kendaraan listrik global untuk memproduksi EV di dalam negeri.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin mengatakan, Produsen EV dapat menikmati paket insentif impor dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah ( PPnBM DTP) hingga akhir 2025.

Selanjutnya, produsen wajib memenuhi ketentuan produksi EV di dalam negeri atau 'hutang produksi' hingga akhir 2027, sesuai dengan ketentuan TKDN yang berlaku.

"Dengan mendorong para produsen mobil EV dunia untuk memproduksi kendaraan listrik di Indonesia, kita tidak hanya menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, namun juga membuka jalan bagi pengembangan ekosistem otomotif yang kuat dan berkelanjutan di Indonesia," ujar Rachmat Kaimuddin dalam keterangan resminya dikutip, Minggu (3/3/2024).



Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi, Iwan Suryana mengatakan, meningkatkan produksi tersebut, maka masyarakat Indonesia dapat menikmati lebih banyak opsi sebelum membeli kendaraan EV dengan harga yang kompetitif.

"Paket insentif ini hadir sebagai win-win solution bagi Indonesia dan para investor atau produsen EV dunia," tambahnya.

Sebagaimana diketahui akhir tahun lalu, Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.79 Tahun 2023 yang mengatur pemberian insentif dalam bentuk bea masuk 0% impor, PPnBM 0% yang semuanya berlaku bagi impor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) dan Completely Knock Down (CKD) dengan TKDN <40.

Perpres ini juga mengatur penyesuaian ketentuan TKDN KBLBB roda dua/tiga dan roda empat atau lebih, salah satunya adalah pergeseran ketentuan TKDN 60% dari tahun 2024 ke 2027.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Trump Ancam Tarif 25%...
Trump Ancam Tarif 25% bagi Negara Pengimpor Minyak dari Venezuela
PLN Prediksi Kendaraan...
PLN Prediksi Kendaraan Listrik Naik 5 Kali Lipat saat Mudik Lebaran 2025
Tetangga Indonesia Ini...
Tetangga Indonesia Ini Diserbu Investasi AS, Capai Kesepakatan Rp67 Triliun
Negara Tetangga Indonesia...
Negara Tetangga Indonesia Ini Ekspor ke AS Rp2.232 Triliun di Tengah Perang Tarif
AS Kembali Tabuh Genderang...
AS Kembali Tabuh Genderang Perang ke China, Tak Segan Beri Hukuman Ini
Bea Masuk dan Pajak...
Bea Masuk dan Pajak Impor Barang Kiriman Rp1,7 T di 2024, DJBC: Tak Signifikan, Tapi Bikin Ribet
Insentif PPN Rumah Tapak...
Insentif PPN Rumah Tapak dan Satuan Rusun Diperpanjang, Ini Ketentuan dari DJP
Tribhakti Inspektama...
Tribhakti Inspektama Buka Pelayanan VPTI untuk Perluasan 5 Komoditas Baru
Perkuat Industri Petrokimia...
Perkuat Industri Petrokimia RI, Pemerintah Perlu Contoh Korsel
Rekomendasi
Makna Malam Lailatul...
Makna Malam Lailatul Qadar dari Sudut Pandang Sains
Hadiri Konfederasi Buruh...
Hadiri Konfederasi Buruh di Asia, Delegasi Indonesia Bahas Keadilan Tenaga Kerja di Dunia
BMKG Ingatkan Banjir...
BMKG Ingatkan Banjir 5 Tahunan Jabodetabek Bisa Lebih Singkat Jadi 3 Tahunan
Berita Terkini
Rupiah Jeblok ke Level...
Rupiah Jeblok ke Level Terendah Sejak Krisis 1998
27 menit yang lalu
Trump Ancam Tarif 25%...
Trump Ancam Tarif 25% bagi Negara Pengimpor Minyak dari Venezuela
1 jam yang lalu
Bocoran RUPS Bank Mandiri:...
Bocoran RUPS Bank Mandiri: Dua Direksi Digeser ke Danantara
2 jam yang lalu
Harta Karun Senilai...
Harta Karun Senilai Rp9.000 Triliun Ditemukan di Dasar Danau Ini, Bisa Ubah Masa Depan Dunia
2 jam yang lalu
Stok Beras Bulog Capai...
Stok Beras Bulog Capai 2,2 Juta Ton, Aman hingga Lebaran
4 jam yang lalu
India Terang-terangan...
India Terang-terangan ke BRICS: Kami Tidak Akan Campakkan Dolar AS
4 jam yang lalu
Infografis
Daerah Asal dan Tujuan...
Daerah Asal dan Tujuan Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved