Diskon Tarif Listrik hingga Bebas Biaya Aboneman Sudah Bisa Dinikmati

Senin, 05 April 2021 - 09:09 WIB
Terkait stimulus sektor ketenagalistrikan, PT PLN (Persero) telah menyampaikan kesiapannya sehingga stimulus periode bulan April hingga Juni 2021 sudah tersedia dan bisa dinikmati oleh pelanggan. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha akibat pandemi covid-19. Stimulus keringanan berupa diskon tarif tenaga listrik , dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum diperpanjang pada periode triwulan II tahun 2021.

Terkait dengan hal tersebut, PT PLN (Persero) telah menyampaikan kesiapannya sehingga stimulus periode bulan April hingga Juni 2021 sudah tersedia dan bisa dinikmati oleh pelanggan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengungkapkan, bahwa Pemerintah terus berkomitmen memberikan stimulus untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan.



Ditambah serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pendemi COVID-19. PT PLN (Persero) disebutnya telah siap dengan mekanisme penyalurannya. Baca Juga: Gratis Abonemen hingga Diskon Tarif Listrik Berlanjut di 2021, Nih Ketentuannya

"Pemerintah memperpanjang pemberian stimulus covid-19 dari sektor ketenagalistrikan sampai dengan bulan Juni 2021 dengan harapan dampak dari pandemi Covid-19 akan membaik," ujar Rida, di Jakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!