Diskon Tarif Listrik hingga Bebas Biaya Aboneman Sudah Bisa Dinikmati

Senin, 05 April 2021 - 09:09 WIB
Baca Juga: Diskon Listrik 50% Berlaku April 2021, Ini Rinciannya

Rida menekankan, stimulus tarif tenaga listrik yang diberikan oleh Pemerintah ini bersifat sementara, dan bukan merupakan bantuan yang permanen. Mulai triwulan II tahun 2021, stimulus yang diberikan adalah sebesar 50 persen dari stimulus yang diterima sebelumnya.

"Terdapat beberapa perbedaan mekanisme pemberian stimulus yang harus dipahami oleh masyarakat. Terima kasih PLN yang sudah memiliki pengalaman untuk menyalurkan stimulus sebagai bentuk kehadiran negara," lanjut Rida.

Sementara itu, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan, bahwa stimulus periode bulan April hingga Juni 2021 sudah tersedia dan bisa dinikmati oleh pelanggan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!