Gratis Abonemen hingga Diskon Tarif Listrik Berlanjut di 2021, Nih Ketentuannya

Sabtu, 02 Januari 2021 - 10:47 WIB
loading...
Gratis Abonemen hingga Diskon Tarif Listrik Berlanjut di 2021, Nih Ketentuannya
Stimulus sektor ketenagalistrikan yang diperpanjang oleh pemerintah pada tahun 2021, tidak hanya berupa diskon tarif tenaga listrik. Simak nih rinciannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Stimulus sektor ketenagalistrikan yang diperpanjang oleh pemerintah pada tahun 2021, tidak hanya berupa diskon tarif tenaga listrik . Tetapi juga ada pembebasan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau gratis abonemen hingga bulan Maret 2021.

Keputusan ini sesuai dengan arahan Presiden @jokowi dalam Rapat Terbatas 28 Desember 2020 dan kesepakatan 3 (tiga) Menteri (Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN) tanggal 31 Desember 2020 terkait pembahasan kelanjutan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Sektor Ketenagalistrikan dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

"Pertama, diskon sebesar 100% tarif tenaga listrik untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), 50% bagi golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA), serta 100% untuk UMKM golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA)," bunyi keterangan resmi PLN seperti dikutip dari akun media sosial, Sabtu (2/1/2020).

(Baca Juga: PLN Perpanjang Stimulus Covid-19 hingga Maret 2021, Ini Cara Memperolehnya )

Kedua, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus. Ketiga, pembebasan biaya beban atau abonemen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA;

"Keempat, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL)," jelasnya.

(Baca Juga: Lagi, Dua Pembangkit PLN Campuran Sampah Resmi Beroperasi )

Perpanjangan kebijakan stimulus sektor Ketenagalistrikan ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pendemi COVID-19.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0886 seconds (0.1#10.140)