Diguyur Stimulus, Buruh Minta Perusahaan Tak Lagi Cicil THR 2021
Senin, 05 April 2021 - 14:25 WIB
Sekretaris Jenderal KSPI Ramidi mengatakan, hingga Februari 2021 masih banyak perusahaan yang belum membayar cicilan THR hingga lunas. "Ada 24.451 anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang terdampak Covid-19 yang imbasnya diliburkan tanpa upah, THR tidak dicicll, PHK tanpa pesangon," tuturnya.
Baca juga: Waduh! Ribuan Perusahaan Disebut Belum Lunasi THR 2020
Terkait hal ini, KSPI dan sejumlah pimpinan serikat akan melakukan aksi pada 12 April 2021 di 20 provinsi dan lebih dari 1.000 pabrik dengan melibatkan 10.000 orang buruh di pabriknya masing-masing.
Ada tiga tuntutan dalam aksi tersebut. Pertama, meminta pembatalan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja beserta aturan turunannya melalui sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi. Kedua, meminta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2021 tetap diberlakukan.
Ketiga, menuntut pembayaran THR tahun 2021 secara penuh dan tidak dicicil sebagaimana pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca juga: Waduh! Ribuan Perusahaan Disebut Belum Lunasi THR 2020
Terkait hal ini, KSPI dan sejumlah pimpinan serikat akan melakukan aksi pada 12 April 2021 di 20 provinsi dan lebih dari 1.000 pabrik dengan melibatkan 10.000 orang buruh di pabriknya masing-masing.
Ada tiga tuntutan dalam aksi tersebut. Pertama, meminta pembatalan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja beserta aturan turunannya melalui sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi. Kedua, meminta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2021 tetap diberlakukan.
Ketiga, menuntut pembayaran THR tahun 2021 secara penuh dan tidak dicicil sebagaimana pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
(ind)
Lihat Juga :