Soal THR, Menaker Ida: Ini Kewajiban Pengusaha pada Pekerja

Senin, 05 April 2021 - 17:58 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
SEMARANG - Usai menghadiri penyelenggaraan musyawarah nasional Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Semarang, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa perihal tunjangan hari raya (THR) tentu pada saatnya akan dia sampaikan.

"Proses sekarang, pembahasan di tim kerja dewan pengupahan nasional (Depenas) dan badan pekerja tripartit nasional. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun tripartit nasional," ujar Ida di Semarang, Senin(5/4/2021).



Hal ini akan disampaikan melalui rapat pleno tripartit nasional, yang akan memberikan saran dan masukan kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR. ( Baca juga:Menko Airlangga Minta Pengusaha Tidak Cicil THR Karyawan Tahun Ini )

"Tentu saja secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan non-upah, biasanya diberikan pada saat-saat momentum hari raya. Tentu ini kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!