Soal THR, Menaker Ida: Ini Kewajiban Pengusaha pada Pekerja
Senin, 05 April 2021 - 17:58 WIB
Ida mengatakan bahwa pihaknya akan mendengarkan laporan dari tim kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripartit Nasional, setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui surat edaran kepada pengusaha. "Kami mendapatkan laporan dan itu sudah ditindaklanjuti oleh disnaker provinsi dan disnaker kabupaten kota. Ini akan menjadi bahan kami untuk membahas pembayaran THR 2021," tambahnya. ( Baca juga:Ular Piton Sepanjang 5 Meter Gemparkan Palembang, Sembunyi di Bawah Lantai Rumah Warga )
Untuk laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020, lanjut dia, sudah ditindaklanjuti oleh pengawas pusat dan pengawas provinsi. Pada waktu itu, lebih banyak laporan pengaduan cara pembayaran THR.
"Kemudian ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. Semuanya sudah ditindaklanjuti. Ada sanksi administrasi yang dikenakan," pungkas Ida.
Untuk laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020, lanjut dia, sudah ditindaklanjuti oleh pengawas pusat dan pengawas provinsi. Pada waktu itu, lebih banyak laporan pengaduan cara pembayaran THR.
"Kemudian ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. Semuanya sudah ditindaklanjuti. Ada sanksi administrasi yang dikenakan," pungkas Ida.
(uka)
Lihat Juga :