Upaya Wasit Persaingan Usaha Denda Grab Indonesia Mentok di Meja MA

Selasa, 06 April 2021 - 19:24 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo angkat bicara perihal keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan KPPU beberapa hari lalu.

Pengajuan kasasi dilakukan usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang membatalkan putusan komisi untuk menjatuhkan sanksi denda kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) sebesar Rp30 miliar.

Kodrat menyebut, kebijakan Hakim Agung MA merupakan gerbang terakhir proses hukum di Indonesia. Dengan begitu, pihaknya tidak lagi mempertanyakan keputusan tersebut. ( Baca juga:Peternak Rakyat Bisa Bangkrut Jika Monopoli Tidak Dilarang )



"Hal yang kemarin itu, kita KPPU menghormati keputusan dari MA. Tentunya pertimbangan hakim agung itu tidak bisa kita pertanyakan. Pasti ada hal-hal yang menurut Hakim Agung yang secara pertimbangan hukum pun ada pertimbangan lain. Keputusan secara mutlak ada pada kebijakan hakim, yang jelas, itu ada adalah gerbang terakhir keadilan di Indonesia," ujar dia saat dihubungi MNC Portal Indonesia.

KPPU tidak lagi menempuh langkah hukum usai MA memutuskan menolak kasasi komisi. Namun, kata Kodrat, langkah hukum bisa dilakukan jika Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 1999 sudah direvisi sebelum kasus tersebut dibawa ke meja MA.

"Langkah hukum bisa kami lakukan, jika Perma tersebut memang dicabut. Memang sudah ada proses Perma baru yang menindaklanjuti atau mem-follow up dari UU Ciptaker dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021. Di sana kan ada aturan yang mengubah UU 5/1999 tentang sanksi," tutur dia.

Meski demikian, selama Perma Nomor 5 Tahun 1999 masih berlaku, KPPU tetap menghormati keputusan Hakim Agung.

Sebelumnya, kasasi yang diajukan KPPU tercatat dengan jenis perkara perdata khusus. Kasasi teregister di Kepaniteraan MA dengan nomor: 485 K/Pdt.Sus-KPPU/2021 dan berasal dari pengadilan pengaju yakni Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jaksel). Kasasi diajukan KPPU guna menyikapi putusan PN Jaksel nomor: 468/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Sel. ( Baca juga:Pabrikan Ducati Gagal Naik Podium di GP Doha, Ini Alasan Bagnaia )

Berkas memori kasasi dari KPPU diterima Kepaniteraan MA pada 15 Maret 2021. Berkas itu kemudian didistribusikan ke majelis hakim agung kasasi tertanggal 17 Maret 2021. Tercatat sebagai termohon kasasi yakni PT Solusi Transportasi Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). MA menyebutkan selama penanganan perkara berlangsung, PT Solusi Transportasi Indonesia kemudian berganti nama menjadi PT Grab Teknologi Indonesia.

Kasasi yang diajukan KPPU sebagai pemohon ditangani Hakim Agung yang tergabung dalam tim yudisial 'KHS'. Ada tiga orang majelis hakim agung kasasi yang dipimpin Zahrul Rabain dengan anggota Ibrahim dan Dwi Sugiarto. Majelis didampingi Selviana Purba sebagai panitera pengganti.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More