Nggak Cuma 'Gaji' Korban PHK Juga Dapat Ini dari Program JKP

Rabu, 07 April 2021 - 14:55 WIB
Selain bantuan tunai selama 6 bulan, korban PHK juga akan memperoleh berbagai manfaat dari program JKP. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menggodok aturan bantuan tunai selama 6 bulan bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Salah satu manfaat yang bisa didapat para peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah uang tunai sebesar 45% dari gaji korban PHK selama 3 bulan pertama. Baca Juga: Catat! Korban PHK Masih Bisa Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya



Dengan kebijakan itu, misalnya gaji peserta JKP sebelum di PHK adalah sebesar Rp5 juta, maka dia bisa akan mendapat 'gaji' sebesar Rp2,25 juta selama 3 bulan. Kemudian, dalam 3 bulan berikutnya memperoleh Rp1,25 juta atau 25% dari gaji sebelum terkena PHK.

Namun di luar itu, kata dia, program JKP juga menawarkan banyak hal bagi para korban PHK. Selain uang tunai, peserta JKP juga bisa mendapat manfaat lain yaitu akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

"Peserta berhak mendapatkan akses informasi pasar kerja, layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan, dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antarkerja," papar Ida.

Peserta JKP juga berhak mendapatkan pelatihan kerja berbasis kompetensi, dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!