Transportasi Setop Operasi 6-17 Mei, KAI Tunggu Aturan Resmi

Jum'at, 09 April 2021 - 15:05 WIB
Sebagai informasi, ada pengecualian bagi kereta api (KA) perkotaan di beberapa wilayah aglomerasi. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Danto Restyawan mengatakan, meskipun pemerintah memperbolehkan kereta tersebut untuk beroperasi, namun tetap akan ada beberapa pembatasan misalnya Jumlah KA yang beroperasi pun akan dibatasi. "Kalau untuk angkutan perkotaan tetap berjalan tapi akan pembatalan frekuensi dan pembatasan jam operasional,” ucapnya.



Sementara itu untuk rute KA perkotaan yang diperbolehkan untuk beroperasi adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), Rangkas. Kemudian adalah Kereta Perkotaan Padalarang, Bandung, Cicalengka.

Untuk di Jawa Tengah, kereta Kutuarjo, Yogyakarta, Solo juga masih diperbolehkan untuk beroperasi. Lalu untuk di wilayah Jawa Timur adalah kereta api perkotaan di wilayah Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, Gresik.

Untuk wilayah aglomerasi atau perjalanan KA penumpang dalam kota selain di atas akan ditutup selama periode 6-17 Mei 2021. Sedangkan untuk kereta api antar kota juga akan ditiadakan atau tidak diizinkan untuk beroperasi. “Pengadaan angkutan mudik Lebaran menggunakan moda KA anatar kota akan kami tiadakan, jadi tidak ada sama sekali,” jelasnya.



Namun, nantinya akan tetap ada Kereta Luar Biasa yang diizinkan untuk beroperasi. Pengoperasian KLB ini untuk mengakomodir kelompok masyarakat yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan seperti misalnya untuk keperluan dinas atau pekerjaan.

“Kemudian untuk yang dikecualikan, itu untuk yang perjalanan dinas, untuk yang duka, dan untuk keluarga yang sakit, itu pun seijin Dirjen Perkeretapian,” jelasnya.
(ind)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More