OJK Dukung IIA Perkuat Tata Kelola Risiko dan Kontrol di Industri Jasa Keuangan

Jum'at, 09 April 2021 - 16:19 WIB
OJK mendukung IIA memperkuat governance risk serta kontrol diu industri jasa keuangan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung Institute Internal Auditors Indonesia (IIA) untuk memperkuat tata kelola risiko (governance risk) dan kontrol di industri jasa keuangan. Peran dan fungsi IIA dipandang strategis karena organisasi profesi ini memayungi profesi auditor internal di seluruh Indonesia.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ahmad Hidayat didampingi Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas OJK Hidayat Prabowo saat menerima audiensi dengan jajaran pengurus IIA yang baru periode 2021-2024 yang dipimpin Presiden IIA Indonesia Angela Simatupang secara virtual baru-baru ini.

Ahmad Hidayat mengatakan IIA diharapkan dapat memperkuat peran profesi internal audit sebagai upaya penguatan industri jasa keuangan di Indonesia. Sebagai organisasi yang mewadahi profesi internal audit, kontribusinya sangat diperlukan dalam meningkatkan tata kelola perusahaan dan turut membantu OJK dalam mendorong industri jasa keuangan yang lebih baik.

"OJK mendukung IIA dalam mendorong penerapan standar profesi dan kode etik auditor internal sesuai dengan International Profesional Practices Framework (IPPF) guna memperkuat layanan audit internal yang dapat membantu organisasi meningkatkan tata kelola, mengelola risiko, dan menerapkan kontrol untuk mencapai tujuan secara lebih efektif," kata Ahmad melalui siaran pers, Jumat (9/4/2021).

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan bahwa tuntutan akan kemampuan profesi ini untuk bisa mendukung perusahaan sangat dibutuhkan, terutama dengan perubahan pola kerja akibat pandemi dan lingkungan usaha yang sangat dinamis.



Sementara, Angela Simatupang menyampaikan apresiasinya atas dukungan OJK terhadap IIA Indonesia. IIA, tegas dia, siap bekerja sama untuk membantu memperkuat governance risk dan control di industri jasa keuangan.

"Ketika risiko berkembang dan menjadi semakin kompleks, peran audit internal kemungkinan besar akan meluas di berbagai bidang seperti tata kelola risiko, budaya dan perilaku, keberlanjutan, dan area non-financial lainnya," ungkapnya.

Karena itu, Angela menetapkan komitmen IIA dalam menjalankan visi dan misi untuk mempromosikan profesi ini dan meningkatkan praktik audit internal di Indonesia. Profesional audit internal diakui sangat diperlukan untuk tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian yang efektif dengan cara menetapkan standarisasi terhadap profesi auditor internal yang sesuai dengan International Profesional Practices Framework (IPPF).

IPPF memberikan kerangka kerja yang kredibel dan terkini bagi para pemangku kepentingan ini untuk memahami peran audit internal dalam tata kelola yang tidak efektif, manajemen risiko, dan pengendalian serta menguraikan harapan yang harus mereka miliki.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More