Pesawat Dilarang Angkut Penumpang Mudik Lebaran, Bos Garuda: Kita Pelajari Detailnya
Jum'at, 09 April 2021 - 16:42 WIB
Lalu yang ketiga adalah operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Kemudian yang keempat adalah untuk operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
Baca juga: Lolos Masuk ke Kota Bogor, Pemudik Wajib Karantina Mandiri
Selanjutnya adalah untuk angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis. Dan terakhir adalah operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara.
"Pelarangan ini bersifat menyeluruh, namun masih ada pengecualian karena kita tahu bahwa transportasi udara ini mempunyai karakteristik yang khusus untuk bisa menghubungkan satu titik dengan titik yang lain," jelasnya.
Baca juga: Lolos Masuk ke Kota Bogor, Pemudik Wajib Karantina Mandiri
Selanjutnya adalah untuk angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis. Dan terakhir adalah operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara.
"Pelarangan ini bersifat menyeluruh, namun masih ada pengecualian karena kita tahu bahwa transportasi udara ini mempunyai karakteristik yang khusus untuk bisa menghubungkan satu titik dengan titik yang lain," jelasnya.
(ind)
Lihat Juga :