Bakal Kena PHK? Tenang Sudah Ada Program JKP

Jum'at, 09 April 2021 - 20:47 WIB
Dalam kesempatan yany sama, Direktur Jaminan Sosial Retno Pratiwi mengatakan setelah dicermati dan dipelajari bahwa ketika pekerja terkenak-PHK, benar-benar diperlukan adanya perlindungan sosial.

"Oleh karena itu, dengan adanya Program JKP harapannya yang utama adalah mempersiapkan pekerja yang terPHK untuk dapat bekerja kembali dengan adanya informasi pasar kerja, serta manfaat dari pelatihan-pelatihan," bebernya.

( Baca juga: Kapitalisasi Pasar Crypto Berhasil Tembus Rp28 Ribu Triliun, Panik Nggak? )

Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan Romie Erfianto mengatakan, terkait sumber pendanaan tidak ada penambahan iuran pada peserta, karena modal awal pemerintah, dari rekomposisi iuran program jaminan sosial yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan presentase iuran Jamsos dari program yang telah ada, seperti JKK (0, 14%), JKM (0,1%).

"Ini tidak mengurangi manfaat dari program yang telah ada," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!