Hanya PLN yang Berwenang Sediakan Listrik di Blok Rokan

Jum'at, 09 April 2021 - 21:57 WIB
Saat pengelolaan beralih ke Pertamina, Agustus 2021, Blok Rokan pun menjadi Wilayah Usaha PLN. Karena berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 634-12/20/600.3/2011.
JAKARTA - Saat pengelolaan beralih ke Pertamina , Agustus 2021, Blok Rokan pun menjadi Wilayah Usaha PLN . Karena berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 634-12/20/600.3/2011, wilayah usaha PLN antara lain meliputi Riau, dimana Blok Rokan berada.

Demikian ditegaskan Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril di Jakarta hari ini. “Jadi, tidak ada badan usaha selain PLN yang berhak dan berwenang untuk melakukan kegiatan usaha Penyediaan Listrik di Blok Rokan. Hanya PLN,” tegas Bob.



Baca Juga: Berhak Kelola Listrik di Blok Rokan, PLN Siap Nego Wajar dengan Chevron

Selain itu Bob juga menyebut, bahwa berdasarkan Permen ESDM 28 Tahun 2012, penyediaan listrik di Blok Rokan memang menjadi hak dan kewenangan PLN. Pasal 3 ayat (1), misalnya, menyebutkan bahwa Wilayah Usaha dapat ditetapkan dalam hal; Pertama, bahwa Wilayah tersebut belum terjangkau oleh pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!