Hanya PLN yang Berwenang Sediakan Listrik di Blok Rokan
Jum'at, 09 April 2021 - 21:57 WIB
JAKARTA - Saat pengelolaan beralih ke Pertamina , Agustus 2021, Blok Rokan pun menjadi Wilayah Usaha PLN . Karena berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 634-12/20/600.3/2011, wilayah usaha PLN antara lain meliputi Riau, dimana Blok Rokan berada.
Demikian ditegaskan Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril di Jakarta hari ini. “Jadi, tidak ada badan usaha selain PLN yang berhak dan berwenang untuk melakukan kegiatan usaha Penyediaan Listrik di Blok Rokan. Hanya PLN,” tegas Bob.
Selain itu Bob juga menyebut, bahwa berdasarkan Permen ESDM 28 Tahun 2012, penyediaan listrik di Blok Rokan memang menjadi hak dan kewenangan PLN. Pasal 3 ayat (1), misalnya, menyebutkan bahwa Wilayah Usaha dapat ditetapkan dalam hal; Pertama, bahwa Wilayah tersebut belum terjangkau oleh pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada.
Kedua, pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada tidak mampu menyediakan tenaga listrik atau jaringan distribusi tenaga listrik dengan tingkat mutu dan keandalan yang baik. “Nyatanya, wilayah ini sudah terjangkau oleh PLN. Selain itu, PLN juga mampu menyediakan listrik dan distribusi,” imbuhnya.
Sementara berdasarkan Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2018, Permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, antara lain menyebut bahwa terdapat Perjanjian Jual beli Tenaga Listrik antara Pemohon dengan Calon Pemberi Tenaga Listrik.
“Terkait itu pula, PLN sudah melakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan Uap (PJBTLU) dengan Pertamina. PJBTLU antara Pertamina dan PLN sudah ditandatangani dan akan efektif pada Agustus 2021. Yaitu bersamaan dengan berakhirnya pengelolaan Blok Rokan oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI),” tegasnya.
Perjanjian itu sendiri terbagi menjadi dua tahap. Pertama adalah tahap transisi yang hanya selama tiga tahun, yaitu 2021-2024. Kedua adalah masa permanen, sejak 2024 hingga seterusnya. “Perjanjian jual beli tidak hanya listrik, tetapi juga uap,” lanjut Bob.
Masa transisi memang hanya tiga tahun. Karena kurun waktu tersebut yang dibutuhkan PLN untuk menyambung sistem Sumatera yang akan menyuplai Blok Rokan pada masa permanen. Dan PLN memastikan, bahwa suplai kepada Pertamina Hulu Rokan (PHR) dilakukan tanpa pemadaman.
Karena itulah, maka lelang PLTGU NFC pun seharusnya tidak dilakukan. Sebab, setelah berakhir masa pengelolaan Blok Rokan oleh CPI, maka Energy Service Agreement (ESA) antara CPI dengan PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) juga berakhir.
“Itu sebabnya, Chevron Standard Ltd (CSL) sebagai pemegang saham mayoritas MCTN tidak sepantasnya melakukan bidding terbuka penjualan saham MCTN dengan menggunakan jasa konsultan keuangan JP Morgan,” terang Bob.
Demikian ditegaskan Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril di Jakarta hari ini. “Jadi, tidak ada badan usaha selain PLN yang berhak dan berwenang untuk melakukan kegiatan usaha Penyediaan Listrik di Blok Rokan. Hanya PLN,” tegas Bob.
Selain itu Bob juga menyebut, bahwa berdasarkan Permen ESDM 28 Tahun 2012, penyediaan listrik di Blok Rokan memang menjadi hak dan kewenangan PLN. Pasal 3 ayat (1), misalnya, menyebutkan bahwa Wilayah Usaha dapat ditetapkan dalam hal; Pertama, bahwa Wilayah tersebut belum terjangkau oleh pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada.
Kedua, pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada tidak mampu menyediakan tenaga listrik atau jaringan distribusi tenaga listrik dengan tingkat mutu dan keandalan yang baik. “Nyatanya, wilayah ini sudah terjangkau oleh PLN. Selain itu, PLN juga mampu menyediakan listrik dan distribusi,” imbuhnya.
Sementara berdasarkan Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2018, Permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, antara lain menyebut bahwa terdapat Perjanjian Jual beli Tenaga Listrik antara Pemohon dengan Calon Pemberi Tenaga Listrik.
“Terkait itu pula, PLN sudah melakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan Uap (PJBTLU) dengan Pertamina. PJBTLU antara Pertamina dan PLN sudah ditandatangani dan akan efektif pada Agustus 2021. Yaitu bersamaan dengan berakhirnya pengelolaan Blok Rokan oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI),” tegasnya.
Perjanjian itu sendiri terbagi menjadi dua tahap. Pertama adalah tahap transisi yang hanya selama tiga tahun, yaitu 2021-2024. Kedua adalah masa permanen, sejak 2024 hingga seterusnya. “Perjanjian jual beli tidak hanya listrik, tetapi juga uap,” lanjut Bob.
Masa transisi memang hanya tiga tahun. Karena kurun waktu tersebut yang dibutuhkan PLN untuk menyambung sistem Sumatera yang akan menyuplai Blok Rokan pada masa permanen. Dan PLN memastikan, bahwa suplai kepada Pertamina Hulu Rokan (PHR) dilakukan tanpa pemadaman.
Karena itulah, maka lelang PLTGU NFC pun seharusnya tidak dilakukan. Sebab, setelah berakhir masa pengelolaan Blok Rokan oleh CPI, maka Energy Service Agreement (ESA) antara CPI dengan PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) juga berakhir.
“Itu sebabnya, Chevron Standard Ltd (CSL) sebagai pemegang saham mayoritas MCTN tidak sepantasnya melakukan bidding terbuka penjualan saham MCTN dengan menggunakan jasa konsultan keuangan JP Morgan,” terang Bob.
(akr)
tulis komentar anda