Istana Minta Panglima TNI dan Kapolri Lindungi Petani Sawit Gondai
Minggu, 11 April 2021 - 21:04 WIB
Menurut Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan, Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus pada kasus sengketa warga dengan PT Nusa Wana Raya (NWR). “Perkebunan sawit seluas 1.074 hektare (ha) yang dimiliki 537 kepala keluarga ini sudah dikelola warga sejak 22 tahun lalu,” ujarnya.
Koperasi Gondai Bersatu, Koperasi Sri Gumala Sakti, Kelompok Tani Kita Bersama dan Kelompok Tani Harapan Kita awalnya tidak bermasalah ketika bergabung ke dalam perusahaan inti plasma PT Peputra Supra Jaya.
(Baca juga:Kenaikan Pungutan Ekspor CPO hanya akan “Membunuh” Petani Sawit)
Namun belakangan terjadi sengketa lahan antara PT Peputra Supra Jaya dengan PT NWR. Belakangan pohon sawit milik PT Peputra Supra Jaya pun ditebang. Termasuk sawit milik masyarakat.
“Padahal lahan yang dikuasai masyarakat yang tergabung dalam koperasi dan kelompok tani bukan bagian dari lahan milik dari perusahaan yang sedang bersengketa,” kata Abetnego.
(Baca juga:Warga Terlibat Konflik Lahan dengan PT NWR, Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan)
Menyikapi kondisi di lapangan yang memanas kemudian KSP dalam suratnya mengeluarkan tiga perintah. Pertama, meminta pihak perusahaan (NWR) dan aparat keamananan untuk segera menghentikan sementara proses penebangan sawit atau penggusuran milik petani mengingat kasus tersebut sedang ditangani KSP dengan kementerian terkait dan untuk mencegah meluasnya konflik yang mengarah pada kekerasan.
Koperasi Gondai Bersatu, Koperasi Sri Gumala Sakti, Kelompok Tani Kita Bersama dan Kelompok Tani Harapan Kita awalnya tidak bermasalah ketika bergabung ke dalam perusahaan inti plasma PT Peputra Supra Jaya.
(Baca juga:Kenaikan Pungutan Ekspor CPO hanya akan “Membunuh” Petani Sawit)
Namun belakangan terjadi sengketa lahan antara PT Peputra Supra Jaya dengan PT NWR. Belakangan pohon sawit milik PT Peputra Supra Jaya pun ditebang. Termasuk sawit milik masyarakat.
“Padahal lahan yang dikuasai masyarakat yang tergabung dalam koperasi dan kelompok tani bukan bagian dari lahan milik dari perusahaan yang sedang bersengketa,” kata Abetnego.
(Baca juga:Warga Terlibat Konflik Lahan dengan PT NWR, Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan)
Menyikapi kondisi di lapangan yang memanas kemudian KSP dalam suratnya mengeluarkan tiga perintah. Pertama, meminta pihak perusahaan (NWR) dan aparat keamananan untuk segera menghentikan sementara proses penebangan sawit atau penggusuran milik petani mengingat kasus tersebut sedang ditangani KSP dengan kementerian terkait dan untuk mencegah meluasnya konflik yang mengarah pada kekerasan.
Lihat Juga :