Ingat! Pengusaha Tidak Boleh Telat Bayar THR Karyawan

Senin, 12 April 2021 - 12:32 WIB
Ilustrasi. FOTO/MNC Media
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan kepada para pengusaha agar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dibayar penuh tepat waktu dan tidak dicicil. Namun, bagi perusahaan yang tidak mampu, dia meminta kepada perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.



Sementara itu, dalam rangka mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, dia meminta koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda).



"Saya meminta Gubernur beserta Bupati/Walikota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan," ujar Ida dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin(12/4/2021).



Ida juga meminta Gubernur dan Bupati/Walikota untuk membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Kami juga meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota agar melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More