Ditjen Pajak Apresiasi Kejati Jatim, Ini Sebabnya

Selasa, 13 April 2021 - 17:21 WIB
Mohamad Dofir mengatakan, keberhasilan itu tidak terlepas dari berbagai upaya yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum yang telah ditunjuk untuk menangani perkara tindak pidana perpajakan.

Sejak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Jaksa Penuntut Umum secara aktif melakukan koordinasi dengan penyidik pajak dalam rangka menyempurnakan berkas perkara. “Koordinasi tersebut dimaksudkan untuk menyamakan persepsi terkait penyidikan tindak pidana, alat bukti maupun berkas perkara,” jelas Mohamad Dofir.

Dengan koordinasi yang aktif dan intensif, kata mantan Kajati NTB ini, diharapkan perkara tidak mengalami bolak-balik. Oleh karena hasil penyidikan yang baik akan berimplikasi pada kesuksesan dalam penuntutan perkara. Selain meraih penghargaan sebagai lembaga penegak hukum terbaik dari Ditjen Pajak, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Mohamad Dofir menorehkan berbagai prestasi di bidang penegakan hukum.

Prestasi itu antara lain penghargaan Gubernur Jawa Timur atas pendampingan proyek Air Minum Umbulan senilai Rp 2 triliun, Spesial Award dari Anugerah PWI Award, dan Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil menyelamatkan keuangan Negara Rp 9.095.011.951 sejak Januari – Juni 2020.

Selain itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengembalikan aset tanah senilai Rp 61 miliar dari pihak swasta ke Pemkot Surabaya, mengembalikan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) ke Pemkot Surabaya senilai Rp5 triliun, dan mengembalikan lima aset yakni Gelora Pancasila, Jalan Upa Jiwa, Jalan Kenari, Tambaksari, dan Kolam Renang Brantas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!