Lindungi IKM Lokal, Kemenperin Bakal Terapkan Safeguard untuk Garmen

Selasa, 13 April 2021 - 18:35 WIB
Ilustrasi Industri Kecil/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
JAKARTA - Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian (Kemenperin) , Gati Wibawaningsih mengungkapkan bahwa pihaknya akan menetapkan safeguard terhadap produk garmen. Hal ini dilakukan untuk melindungi produk Industri Kecil Menengah (IKM) dalam negeri.

Gati menyampaikan hal tersebut saat melakukan kunjungan kerja kepada pelaku IKM fesyen di Bandung pada hari ini. "Dengan kunjungan ini kita mendapatkan banyak informasi sehingga pemerintah harus bertindak untuk melindungi industri dalam negeri seperti yang kita lakukan ini," kata Gati, Selasa (13/4/2021).



Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat dengan Pertimbangan Kepentingan Nasional (PKN). Dalam rapat tersebut telah sepakat untuk melindungi produk dalam negeri. "Kita dengan PKN melakukan rapat terkait hal ini. Besok itu ada pleno yang menyetujui IKM harus dilindungi. Caranya dengan mengenakan bea masuk," ungkapnya.





Sayangnya Gati belum mau mengungkapkan berapa tarif yang akan dikenakan. Penentuan tarif tersebut baru akan dirapatkan besok Rabu (14/4). "Untuk usulan bea masuknya kita mau setinggi-tingginya. Tapi kita kan nggak bisa begitu. Besok baru kita rapatnya," tandasnya.
(ind)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More