Menyoroti Perbedaan Bea Masuk Gandum, KPPU Wanti-wanti Praktik Curang
Rabu, 16 Oktober 2024 - 18:07 WIB
loading...
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan, perbedaan bea masuk antara gandum pangan dan gandum pakan berpotensi memicu persaingan usaha tidak sehat. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Perbedaan signifikan antara bea masuk gandum pangan (0%) dan gandum pakan (5%) berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengimpor gandum pangan dengan dalih pakan ternak. Praktik ini diperkirakan sudah berlangsung dalam skala besar, mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah setiap tahunnya.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ), Hilman Pujana menyampaikan, perbedaan bea masuk antara gandum pangan dan gandum pakan berpotensi memicu persaingan usaha tidak sehat di antara produsen pakan ternak. Menurutnya, ada indikasi pengusaha menggunakan gandum pangan yang terkena bea masuk 0% untuk pakan ternak, meskipun sesuai aturan, gandum pakan seharusnya dikenakan bea masuk 5%.
Baca Juga: Daftar Perusahaan Indonesia yang Ketergantungan Impor Gandum
"Perbedaan bea masuk ini bisa menjadi indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat. Ada pengusaha yang tertib menggunakan gandum pakan dengan bea masuk 5%, tetapi ada juga yang tidak tertib dan menggunakan gandum pangan untuk bahan pakan ternak," kata Hilman, Rabu (16/10/2024).
KPPU telah mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (APTINDO), Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), serta Kementerian Pertanian, guna membahas permasalahan ini. Hilman menambahkan KPPU akan menjalankan fungsi penegakan hukum dan kajian untuk memastikan kebijakan yang ada dijalankan dengan baik.
Menurut Hilman, salah satu masalah yang perlu diperbaiki adalah sistem pelabelan gandum, yang harus lebih jelas dalam membedakan peruntukan gandum pangan dan pakan. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum untuk mencegah penyalahgunaan ini.
Direktur Eksekutif Indonesian Food Watch, Pri Menix menambahkan, pemerintah perlu memperkuat peraturan terkait, terutama Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), untuk mengawasi peredaran gandum di lapangan. Menurutnya, perbedaan bea masuk antara gandum pangan dan pakan berpotensi menjadi salah satu sumber masalah.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ), Hilman Pujana menyampaikan, perbedaan bea masuk antara gandum pangan dan gandum pakan berpotensi memicu persaingan usaha tidak sehat di antara produsen pakan ternak. Menurutnya, ada indikasi pengusaha menggunakan gandum pangan yang terkena bea masuk 0% untuk pakan ternak, meskipun sesuai aturan, gandum pakan seharusnya dikenakan bea masuk 5%.
Baca Juga: Daftar Perusahaan Indonesia yang Ketergantungan Impor Gandum
"Perbedaan bea masuk ini bisa menjadi indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat. Ada pengusaha yang tertib menggunakan gandum pakan dengan bea masuk 5%, tetapi ada juga yang tidak tertib dan menggunakan gandum pangan untuk bahan pakan ternak," kata Hilman, Rabu (16/10/2024).
KPPU telah mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (APTINDO), Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), serta Kementerian Pertanian, guna membahas permasalahan ini. Hilman menambahkan KPPU akan menjalankan fungsi penegakan hukum dan kajian untuk memastikan kebijakan yang ada dijalankan dengan baik.
Menurut Hilman, salah satu masalah yang perlu diperbaiki adalah sistem pelabelan gandum, yang harus lebih jelas dalam membedakan peruntukan gandum pangan dan pakan. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum untuk mencegah penyalahgunaan ini.
Direktur Eksekutif Indonesian Food Watch, Pri Menix menambahkan, pemerintah perlu memperkuat peraturan terkait, terutama Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), untuk mengawasi peredaran gandum di lapangan. Menurutnya, perbedaan bea masuk antara gandum pangan dan pakan berpotensi menjadi salah satu sumber masalah.
Lihat Juga :