Seruan Bikin Lembaga Penjamin Pemegang Polis Kembali Mencuat, Ini Sebabnya
Kamis, 15 April 2021 - 22:27 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) , Togar Pasaribu meminta pemerintah untuk segera membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP) . Sebab, lembaga ini telah diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2014.
Dalam UU tersebut dijelaskan, LPPP harus sudah dibentuk tiga tahun setelah UU tersebut disahkan. Artinya pada 2017 harusnya lembaga tersebut sudah terbentuk.
"Tapi kami pahami kendala pemerintah kalau melihat situasi beberapa tahun ke belakang terkait situasi beberapa industri, tapi bukan berarti lembaga ini tetap tidak dibuat. Seharusnya tetap dibuat," kata Togar dalam sebuah webinar di Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Togar menekankan, tanggung jawab pembentukan LPPP ini pada dasarnya ada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Oleh sebab itu, dia mendorong agar Menteri Keuangan Sri Mulyani dapat merealisasikan amanat UU ini.
"Dibuat dengan pengaturan-pengaturan yang lebih sehat, pengaturan-pengaturan yang lebih seimbang supaya masyarakat merasa aman dan citra industri asuransi yang paling penting lebih baik. Lembaga itu bukan tanggung jawab OJK," tegas Togar.
AAJI juga mencatat tren kenaikan pembayaran klaim dalam kurun waktu 5 tahun terakhir dengan total sebesar Rp638,15 triliiun. Menurutnya ini sebagai komitmen asuransi terhadap nasabahnya.
Nilai klaim sejak tahun 2016 hingga 2020 adalah sebagai berikut; Rp95,21 Triliun, Rp 120,72 Triliun, Rp121,35 Triliun, Rp149,77 Triliun, dan Rp 151,10 Triliun.
Dalam UU tersebut dijelaskan, LPPP harus sudah dibentuk tiga tahun setelah UU tersebut disahkan. Artinya pada 2017 harusnya lembaga tersebut sudah terbentuk.
"Tapi kami pahami kendala pemerintah kalau melihat situasi beberapa tahun ke belakang terkait situasi beberapa industri, tapi bukan berarti lembaga ini tetap tidak dibuat. Seharusnya tetap dibuat," kata Togar dalam sebuah webinar di Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Togar menekankan, tanggung jawab pembentukan LPPP ini pada dasarnya ada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Oleh sebab itu, dia mendorong agar Menteri Keuangan Sri Mulyani dapat merealisasikan amanat UU ini.
"Dibuat dengan pengaturan-pengaturan yang lebih sehat, pengaturan-pengaturan yang lebih seimbang supaya masyarakat merasa aman dan citra industri asuransi yang paling penting lebih baik. Lembaga itu bukan tanggung jawab OJK," tegas Togar.
AAJI juga mencatat tren kenaikan pembayaran klaim dalam kurun waktu 5 tahun terakhir dengan total sebesar Rp638,15 triliiun. Menurutnya ini sebagai komitmen asuransi terhadap nasabahnya.
Nilai klaim sejak tahun 2016 hingga 2020 adalah sebagai berikut; Rp95,21 Triliun, Rp 120,72 Triliun, Rp121,35 Triliun, Rp149,77 Triliun, dan Rp 151,10 Triliun.
(akr)
tulis komentar anda