Ibu Kota Pindah Ke Kalimantan, Akademisi Was-was Gedung Kemenkeu Dikomersialkan

Jum'at, 16 April 2021 - 20:16 WIB
Lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Komisi pengawas persaingan usaha (KPPU), hingga Sekretariat ASEAN akan dipundahkan pada 2029. Emil menyebut, skema itu diatur dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemindahan IKN.

Baca juga: Aset Negara yang Disita dari Trah Cendana Bakal Dikelola Pemerintah

"Pada peresmian provinsi Ibu Kota Negara, lembaga-lembaga ini sudah diharuskan sudah bertugas. Itu disebutkan. Kemudian, disebutkan juga beberapa lembaga non kementerian bisa tidak pindah, seperti BI, OJK, KPPU, Sekretariat ASEAN, dan lembaga dukungan lain belum pindah," katanya.

Usai pemindahan perkantoran lembaga non kementerian tersebut, perpindahan seluruh kantor kedutaan dan organisasi internasional dilakukan 10 tahun mendatang.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!