Ibu Kota Pindah Ke Kalimantan, Akademisi Was-was Gedung Kemenkeu Dikomersialkan
Jum'at, 16 April 2021 - 20:16 WIB
JAKARTA - Akademisi senior Universitas Indonesia (UI) sekaligus pengamat ekonomi Emil Salim mewanti-wanti 'tukar guling' gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) antara pemerintah dan swasta. Kekhawatiran itu disebabkan adanya potensi komersialisasi.
Dia menilai, pengalihan lahan dan gedung dari pemerintah ke swasta disebabkan adanya pemindahan kementerian dan lembaga (K/L) di Ibu Kota Negara (IKN) baru yang ditargetkan dilakukan pada 2024 mendatang.
Proses 'tukar guling' itu, kata dia, akan dikomersialkan oleh pihak swasta. Sementara, gedung Kemenkeu sendiri adalah aset negara yang memiliki nilai sejarah yang besar.
"Departemen Keuangan adalah salah satu monumen historis yang besar, juga akan 'ditukar gulingkan'. Kemudian beberapa kompleks di (Medan) Merdeka Barat, Timur, Selatan, Utara, kantor-kantor itu jika pindah harus juga tukar guling," ujar emil Jumat, (16/4/2021).
Pemindahan perkantoran pemerintah pusat ke IKN baru, Kalimantan Timur, akan dilakukan secara bertahap. Pada pemindahan awal, pemerintah akan mengalihkan kantor Presiden, Wakil Presiden, MPR/DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Judisial, Markas Besar TNI, Markas besar Polri, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dan Kejaksaan Agung pada tahap awal atau pada 2024 mendatang.
Lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Komisi pengawas persaingan usaha (KPPU), hingga Sekretariat ASEAN akan dipundahkan pada 2029. Emil menyebut, skema itu diatur dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemindahan IKN.
"Pada peresmian provinsi Ibu Kota Negara, lembaga-lembaga ini sudah diharuskan sudah bertugas. Itu disebutkan. Kemudian, disebutkan juga beberapa lembaga non kementerian bisa tidak pindah, seperti BI, OJK, KPPU, Sekretariat ASEAN, dan lembaga dukungan lain belum pindah," katanya.
Usai pemindahan perkantoran lembaga non kementerian tersebut, perpindahan seluruh kantor kedutaan dan organisasi internasional dilakukan 10 tahun mendatang.
Dia menilai, pengalihan lahan dan gedung dari pemerintah ke swasta disebabkan adanya pemindahan kementerian dan lembaga (K/L) di Ibu Kota Negara (IKN) baru yang ditargetkan dilakukan pada 2024 mendatang.
Proses 'tukar guling' itu, kata dia, akan dikomersialkan oleh pihak swasta. Sementara, gedung Kemenkeu sendiri adalah aset negara yang memiliki nilai sejarah yang besar.
"Departemen Keuangan adalah salah satu monumen historis yang besar, juga akan 'ditukar gulingkan'. Kemudian beberapa kompleks di (Medan) Merdeka Barat, Timur, Selatan, Utara, kantor-kantor itu jika pindah harus juga tukar guling," ujar emil Jumat, (16/4/2021).
Pemindahan perkantoran pemerintah pusat ke IKN baru, Kalimantan Timur, akan dilakukan secara bertahap. Pada pemindahan awal, pemerintah akan mengalihkan kantor Presiden, Wakil Presiden, MPR/DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Judisial, Markas Besar TNI, Markas besar Polri, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dan Kejaksaan Agung pada tahap awal atau pada 2024 mendatang.
Lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Komisi pengawas persaingan usaha (KPPU), hingga Sekretariat ASEAN akan dipundahkan pada 2029. Emil menyebut, skema itu diatur dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemindahan IKN.
"Pada peresmian provinsi Ibu Kota Negara, lembaga-lembaga ini sudah diharuskan sudah bertugas. Itu disebutkan. Kemudian, disebutkan juga beberapa lembaga non kementerian bisa tidak pindah, seperti BI, OJK, KPPU, Sekretariat ASEAN, dan lembaga dukungan lain belum pindah," katanya.
Usai pemindahan perkantoran lembaga non kementerian tersebut, perpindahan seluruh kantor kedutaan dan organisasi internasional dilakukan 10 tahun mendatang.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda