Aktiva Tetap BUMN Bisa Dijual ke LPI, Ini Ketentuan dari Erick Thohir

Sabtu, 17 April 2021 - 00:04 WIB
Keempat, rumah dinas yang dijual kepada penghuni sah, apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada penghuni sah. Kelima, kendaraan dinas yang dijual kepada pemakai sah, apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada pemakai sah.

Baca juga: Hadiah Menggiurkan Menanti untuk Inovasi Kendaraan Listrik

Keenam, penjualan dilakukan kepada BUMN lain atau anak perusahaan BUMN yang sahamnya 90 persen atau lebih dimiliki oleh BUMN. Terakhir adalah, penjualan dilakukan kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kenegaraan atau pemerintahan

Untuk diketahui, perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam dalam beleid ini merupakan perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh LPI atau perusahaan yang dikendalikan Lembaga Pengelola Investasi.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!