Aktiva Tetap BUMN Bisa Dijual ke LPI, Ini Ketentuan dari Erick Thohir

Sabtu, 17 April 2021 - 00:04 WIB
loading...
Aktiva Tetap BUMN Bisa...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Perubahan tata cara penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya memiliki payung hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2021. Dalam beleid itu, aset BUMN dipindahtanganankan kepada Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Secara konsideran, Permen yang baru saja diterbitkan Menteri BUMN Erick Thohir ini merupakan representasi dari amanah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di mana diharuskan adanya pemindahtanganan aset perseroan negara kepada LPI.

Sementara itu, ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI mencatat bahwa bila terjadi perpindahan aset perseroan negara kepada LPI, maka lembaga investasi itu memperoleh hak preferensi dengan mengedepankan prinsip kewajaran melalui penilaian harga wajar atas aset BUMN.

Baca juga: Reshuffle Kabinet Indonesia Maju Menguat, Erick Thohir: Saya Siap Dicopot

Meski begitu, ada beberapa ketentuan yang diatur dalam Permen terbaru Erick Thohir ini. Ada tata cara penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap perusahaan negara kepada LPI. Misalnya, pemindahtanganan dengan skema penjualan aset dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dari sejumlah persyaratan yang ditetapkan.

Syarat yang dimaksud diantaranya, pertama, secara teknis atau ekonomis sudah tidak menguntungkan bagi BUMN apabila tetap dipertahankan keberadaannya. Kedua, secara teknis atau ekonomis terdapat alternatif atau pengganti lain yang lebih menguntungkan bagi BUMN.

Ketiga, peruntukkan bagi kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan RUTR atau RUTRWK yang telah disahkan sesuai dengan ketentuan berlaku. Keempat, diperlukan oleh kementerian atau lembaga (K/L) dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kenegaraan atau pemerintahan. Kelima, menjadi bagian dari program restrukturisasi dan penyehatan BUMN.

Baca juga: RI Butuh Rp6.000 T untuk jadi Negara Maju, Ini Peran LPI

"(Keenam) diperlukan oleh LPI yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baik secara langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan patungan yang dibentuk LPI sebagaimana diatur dalam PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. Serta, satu-satunya alternatif sumber dana bagi BUMN untuk kebutuhan yang sangat mendesak," tulis beleid tersebut dikutip, Jumat (16/4/2021).

Sementara skema penjualan aset melalui penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dan sejumlah persyaratan. Melalui Permen BUMN itu, Mantan Bos Inter Milan mencantumkan sejumlah syarat ihwal skema penunjukan langsung. Syarat yang dimaksud berupa, pertama, telah dilakukan penawaran terbatas sebanyak dua kali namun tidak terjual.

Kedua, diperuntukkan bagi Kepentingan Umum. Ketiga, terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan aktiva tetap hanya dapat dijual kepada satu pihak tertentu dan tidak memungkinkan dijual kepada pihak lain.

Keempat, rumah dinas yang dijual kepada penghuni sah, apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada penghuni sah. Kelima, kendaraan dinas yang dijual kepada pemakai sah, apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada pemakai sah.

Baca juga: Hadiah Menggiurkan Menanti untuk Inovasi Kendaraan Listrik

Keenam, penjualan dilakukan kepada BUMN lain atau anak perusahaan BUMN yang sahamnya 90 persen atau lebih dimiliki oleh BUMN. Terakhir adalah, penjualan dilakukan kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kenegaraan atau pemerintahan

Untuk diketahui, perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam dalam beleid ini merupakan perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh LPI atau perusahaan yang dikendalikan Lembaga Pengelola Investasi.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Didukung Danantara,...
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Rekomendasi
Timnas Qatar Hancur-hancuran...
Timnas Qatar Hancur-hancuran di Piala Dunia 2026, Netizen Indonesia Singgung Hukum Karma
MotoGP Indonesia 2026...
MotoGP Indonesia 2026 Resmi Diluncurkan, Mandalika Siap Sambut Sorotan Dunia
Datangi Polda Metro,...
Datangi Polda Metro, Farhat Abbas Ingin Lihat Langsung Roy Suryo Pakai Rompi Tahanan
Berita Terkini
PLN Lakukan Pemadaman...
PLN Lakukan Pemadaman Bergilir di Pulau Jawa, Ini Penyebabnya
Kembangkan Agroforestri,...
Kembangkan Agroforestri, MANU Perkuat Hilirisasi Hasil Hutan di Jatim
Bursa Siang Ini Merah,...
Bursa Siang Ini Merah, Ditutup Melemah 0,73% ke 6.127
Perkuat Ketahanan Energi,...
Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Patra Niaga Jaga Akses hingga Wilayah 3T
BI Rate Naik Sampai...
BI Rate Naik Sampai 5,75%, Siap-siap Cicilan Bank dan KPR Bengkak
Rupiah Keok Meski BI...
Rupiah Keok Meski BI Rate Naik Lagi, Dolar AS Tembus Rp17.848
Infografis
Daftar Lengkap Juara...
Daftar Lengkap Juara Dunia MotoGP dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved