Alami Kecelakaan Kerja, Karyawati Ini Dapat Jari Palsu dari BP Jamsostek

Sabtu, 17 April 2021 - 11:16 WIB
Siti Maimunah saat menjalani pemasangan jari palsu yang diberikan BP Jamsostek. Foto/ist


JAKARTA-Kecelakaan kerja merupakan suatu hal yang selalu mengintai para pekerja baik itu dilingkungan kerja ataupun pada saat perjalanan berangkat atau pulang kerja. Bertempat di Kantor BPJS ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Jakarta Cilandak Kamis (15/4/2021), Siti Maimunah menerima alat ganti (prothese) jari atau jari palsu yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Cilandak Puspitaningsih.

Siti Maimunah merupakan salah satu karyawan di PT Triguna Bina Sejahtera yang ditempatkan kerja di PT Megasari Makmur. Pada16 Maret 2019 Siti mengalami kecelakaan kerja, jarinya terpotong mesin pisau packaging pada saat memasang pisau pada mesin tesebut. Saat itu BP Jamsostek langsung bergerak cepat untuk membiayai pengobatan pesertanya itu.

Baca juga:Kasus Kecelakaan Kerja Hanya Turun Tipis, Menaker Minta Industri Tingkatkan K3

"Setelah mendapatkan laporan dari pihak perusahaan, kami langsung bergerak cepat agar Siti segera mendapatkan perawatan pada provider rumah sakit pusat layanan kecelakaan kerja kami," jelas Puspitaningsing dalam keterangnnya, Sabtu (17/4/2021).



Menurut Puspitaningsih, ditanggungnya seluruh biaya pengobatan Siti dan mendapatkan jari pengganti dikarenakanPT Triguna Bina Sejahtera merupakan perusahaan yang patuh dalam mendaftarkan pekerja menjadi peserta BP Jamsostek.Dia mengungkapkan, banyak kejadian dilapangan ada perusahaan yang tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya.

"Hal ini menjadi perhatian kita bersama jangan sampai perusahaan mendaftarkan pekerjanya hanya sebagian dan hal ini menjadi tugas kita bersama untuk melindungi seluruh pekerja. Dengan kejadian ini kita semua mengambil hikmahnya bahwa pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja," tegasnya.

PT Triguna Bina Sejahtera merupakan perusahaan yang terdaftar Program jaminan kecelakaan kerja return to work (JKK-RTW). Program RTW adalah salah satu manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk mempersiapkan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja utuk dapat bekerja kembali.

"Program itu mencakup pendampingan BP Jamsostek kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja sejak peserta terjadi kecelakaan kerja sampai dengan peserta tersebut dapat kembali bekerja," sebutnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More