KKP Ingatkan Eksportir Perikanan Jangan Nakal Soal Pajak

Senin, 19 April 2021 - 16:49 WIB
Secara kumulatif pada periode Januari-Maret 2021, nilai ekspor produk perikanan mencapai USD 1,27 Miliar atau naik 1,4% dibanding periode yang sama tahun 2020 dengan surplus neraca perdagangan sebesar USD 1,14 Miliar atau naik 0,34% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Pada periode tersebut, negara tujuan ekspor utama adalah Amerika Serikat sebesar USD 561 juta (45% terhadap nilai ekspor total), Tiongkok sebesar USD 171 juta (14%), Jepang sebesar USD 138 juta (11%), Asean sebesar USD 133 juta (10,6%), Uni Eropa sebesar USD 62 juta (5%), dan Timur Tengah sebesar USD 28 juta (2%). Sedangkan komoditas ekspor utamanya meliputi Udang sebesar USD 527 juta (42% terhadap nilai ekspor total), Tuna-Cakalang-Tongkol sebesar USD 169 juta (13%), Cumi-Sotong-Gurita sebesar USD 128 juta (10%), Rajungan-Kepiting sebesar USD 103 juta (8%), Rumput Laut sebesar USD 64 juta (5%), dan Layur sebesar USD 22 juta (2%).

Menteri Trenggono menjelaskan, angka-angka tersebut menujukkan bahwa industri perikanan khususnya yang berorienstasi ekspor, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Apalagi di masa pandemi Covid-19, ekspor perikanan justru menunjukkan trend positif.

"Sektor perikanan ini tidak hanya menghasilkan devisa bagi negara, tapi juga menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil perikanan. Di samping itu sektor ini menyerap banyak tenaga kerja," ungkap Menteri Trenggono.

Sejalan dengan dukungan penuh dari pemerintah untuk perkembangan industri perikanan dalam negeri, Menteri Trenggono mengimbau eksportir perikanan untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Baik itu soal pajak hingga jaminan sosial bagi anak buah kapal perikanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!