Simak! Upaya Penyelamatan Jiwasraya Sejak 2018 hingga Direstrukturisasi

Selasa, 20 April 2021 - 16:02 WIB
Adapun tugas pokok dan fungsi Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya mencakup:

1. Mempertahankan operasional Jiwasraya dengan kondisi keuangan yang sudah tidak memungkinkan untuk memenuhi kewajiban kepada seluruh pemegang polis.

2. Mencari solusi pendanaan jangka pendek, menengah dan panjang untuk memenuhi kewajiban.

3. Menjalankan Program Restrukturisasi polis Jiwasraya yang merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemegang saham bersama DPR, otoritas dan lembaga terkait.

Sampai pada Jumat 16 April 2021, progres restrukturisasi polis Jiwasraya pun terus mengalami eskalasi yang sangat positif. Hal ini ditandai dengan adanya 91,3% atau sekitar 15.934 pemegang polis kategori bancassasurance yang telah mengikuti program restrukturisasi. Sementara untuk pemegang polis kategori korporasi, jumlahnya telah mencapai 76,6% atau 148.729 peserta, disusul pemegang polis kategori ritel yang telah mencapai 71,9% atau 131.366 peserta. "Kami menyadari bahwa program restrukturisasi adalah solusi yang tidak menyenangkan. Tapi semua ini dilakukan untuk kebaikan bersama, karena tidak ada opsi lain yang lebih baik dari restrukturisasi," pungkas Angger P Yuwono, Ketua Tim Solusi Jangka Menengah Restruktursasi Jiwasraya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!