Ini Sosok Gudang Baru yang Kembali Diperkarakan Gudang Garam
Selasa, 20 April 2021 - 16:19 WIB
Kantor pabrik rokok Gudang Baru di Malang. Foto/AviristaMidaada/MPI
MALANG - Pabrik rokok Gudang Baru kembali digugat oleh PT Gudang Garam Tbk terkait sengketa lukisan dan merek yang dianggap hampir mirip. Gugatan dilayangkan oleh PT Gudang Garam ke PN Surabaya dengan tergugat Gudang Baru, perusahaan rokok yang berbasis di Kepanjen, Kabupaten Malang, yang dimiliki oleh Ali Khosin.
Gudang Baru selaku pihak tergugat sendiri merupakan sebuah pabrik rokok yang awalnya bermerk Insan. Perusahaan ini didirikan oleh Almarhum Saman Hoedi pada tahun 1967 dan memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT).
( Baca juga:Simak! Upaya Penyelamatan Jiwasraya Sejak 2018 hingga Direstrukturisasi )
Berdasarkan profil perusahaan yang dikutip dari laman resmi gudang-baru.com, perusahaan bernama Bintang Sayap Insan ini menjadi cikal bakal berdirinya Gudang Baru. Pada awal berdiri ada 125 karyawan yang merupakan masyarakat sekitar.
Gudang Baru selaku pihak tergugat sendiri merupakan sebuah pabrik rokok yang awalnya bermerk Insan. Perusahaan ini didirikan oleh Almarhum Saman Hoedi pada tahun 1967 dan memproduksi rokok sigaret kretek tangan (SKT).
( Baca juga:Simak! Upaya Penyelamatan Jiwasraya Sejak 2018 hingga Direstrukturisasi )
Berdasarkan profil perusahaan yang dikutip dari laman resmi gudang-baru.com, perusahaan bernama Bintang Sayap Insan ini menjadi cikal bakal berdirinya Gudang Baru. Pada awal berdiri ada 125 karyawan yang merupakan masyarakat sekitar.
Lihat Juga :