Perlu Ada Jenis Sanksi Baru untuk Tekan Kecelakaan Truk
Selasa, 20 April 2021 - 20:24 WIB
"Kalau aturan dibuat terlalu banyak dan tidak ada sanksi, percuma saja," ujarnya dalam acara Webinar Sinergi Pemerintah dan Operator dalam Mewujudkan Angkutan yang Berkeselamatan, Selasa (20/4/2021).
Padahal menurut Agus, permasalahan dan penyebab kecelakaan pada bus dan truk ini sudah diketahui. Oleh karena itu, langkah yang perlu dilakukan adalah dengan memberikan sanksi tegas kepada operator kendaraan logistik dan bus yang bandel.
Agus menjelaskan, selama ini jika bus yang mengalami kecelakaan karena rem blong atau yang lainya hanya diberikan sanksi pencabutan izin operasi. Namun pencabutan izin operasi ini hanya sementara karena seminggu kemudian izin kembali diberikan.
"Bus ketahuan bocor, remnya blong paling banter cabut izinnya. Minggu depan izinnya keluar lagi," jelasnya.
Menurut Agus, sanksi yang paling mudah adalah berupa denda. Hal ini juga dilakukan oleh negara-negara maju yang sudah lebih tertib secara lalu lintas dan memicu masyarakatnya untuk lebih patuh.
Padahal menurut Agus, permasalahan dan penyebab kecelakaan pada bus dan truk ini sudah diketahui. Oleh karena itu, langkah yang perlu dilakukan adalah dengan memberikan sanksi tegas kepada operator kendaraan logistik dan bus yang bandel.
Agus menjelaskan, selama ini jika bus yang mengalami kecelakaan karena rem blong atau yang lainya hanya diberikan sanksi pencabutan izin operasi. Namun pencabutan izin operasi ini hanya sementara karena seminggu kemudian izin kembali diberikan.
"Bus ketahuan bocor, remnya blong paling banter cabut izinnya. Minggu depan izinnya keluar lagi," jelasnya.
Menurut Agus, sanksi yang paling mudah adalah berupa denda. Hal ini juga dilakukan oleh negara-negara maju yang sudah lebih tertib secara lalu lintas dan memicu masyarakatnya untuk lebih patuh.
Lihat Juga :