Harapan dan Tantangan Penyuluhan Pertanian Masa Kini
Kamis, 22 April 2021 - 02:26 WIB
Hadi pula sebagai pembahas Ketua KPPN Bustanul Arifin sekaligus Guru Besar Universitas Lampung menyampaikan masukannya bahwa pihaknya bersama PERHIPTANI dan DPD RI tengah menyusun naskah akademik untuk mengusulkan revisi UU 16 Tahun 2006 agar selaras dengan UU Otda.
“Kepastian kelembagaan penyuluhan pertanian di daerah setingkat Eselon 3, tertuang dalam Draft Perpres baru Penyuluhan Pertanian yang kini sudah ada di Sekretariat Negara (Setneg)," ujar Bustanul.
Beberapa pakar dan pemerhati pertanian lainnya yang juga hadir di Ngobras Edisi Khusus di antaranya Guru Besar Ilmu Penyuluhan IPB, Sekretaris Jenderal KTNA, Wakil Ketua DPD RI dan Ketua Komisi Penyuluhan Pertanian Provinsi Sumatera Barat.
Prof. Sumardjo selaku Guru Besar Ilmu Penyuluhan IPB berharap regulasi UU No. 23 Tahun 2014 perlu direvisi menjadi penyuluhan pertanian dan pangan sehingga sistem penyuluhan praktis tidak terlumpuhkan.
“Untuk itu dibutuhkan koordinasi dan sinkronisasi pembangunan pertanian di provinsi dan kabupaten yang memanfaatkan berfungsinya kembali sistem penyuluhan pertanian," tutur Sumardjo.
“Kepastian kelembagaan penyuluhan pertanian di daerah setingkat Eselon 3, tertuang dalam Draft Perpres baru Penyuluhan Pertanian yang kini sudah ada di Sekretariat Negara (Setneg)," ujar Bustanul.
Beberapa pakar dan pemerhati pertanian lainnya yang juga hadir di Ngobras Edisi Khusus di antaranya Guru Besar Ilmu Penyuluhan IPB, Sekretaris Jenderal KTNA, Wakil Ketua DPD RI dan Ketua Komisi Penyuluhan Pertanian Provinsi Sumatera Barat.
Prof. Sumardjo selaku Guru Besar Ilmu Penyuluhan IPB berharap regulasi UU No. 23 Tahun 2014 perlu direvisi menjadi penyuluhan pertanian dan pangan sehingga sistem penyuluhan praktis tidak terlumpuhkan.
“Untuk itu dibutuhkan koordinasi dan sinkronisasi pembangunan pertanian di provinsi dan kabupaten yang memanfaatkan berfungsinya kembali sistem penyuluhan pertanian," tutur Sumardjo.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda