Soal Cantrang, Nelayan ke Menteri Trenggono: Tolong Kami Pak
Kamis, 22 April 2021 - 21:30 WIB
Sepanjang tahun ini, tim patroli PSDKP KKP menangkap 80 kapal yang terdiri dari kapal ikan berbendera asing dan kapal Indonesia pelanggar aturan. Sedangkan untuk mengawasi wilayah perairan Natuna saja, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengerahkan sembilan unit kapal pengawas.
Dia juga memahami keresahan nelayan Natuna sebab penangkapan ikan di wilayah yang bukan seharusnya berpengaruh pada hasil tangkapan nelayan setempat. Untuk itu, dia meminta mereka untuk segera melaporkan ke petugas patroli PSDKP bila menemukan kapal-kapal penangkapan ikan ukuran besar yang menyalahi aturan.
"Ini langsung dicatat nomor direktur patrolinya," imbau Menteri Trenggono yang saat bertemu nelayan didampingi oleh para pejabat eselon I dan II lingkup KKP," ungkap dia.
Selain memberantas praktik ilegal di laut seperti illegal fishing, destructive fishing, hingga penangkapan ikan di luar ketentuan, KKP juga sedang menata pengelolaan subsektor perikanan tangkap. Kebijakan pendukung tengah digodok dan harapannya dapat diimplementasikan pada Juni 2021.
Baca Juga: Menteri Trenggono: Sampai Hari Ini Kebijakan Alat Tangkap Cantrang Belum Berlaku
Dia juga memahami keresahan nelayan Natuna sebab penangkapan ikan di wilayah yang bukan seharusnya berpengaruh pada hasil tangkapan nelayan setempat. Untuk itu, dia meminta mereka untuk segera melaporkan ke petugas patroli PSDKP bila menemukan kapal-kapal penangkapan ikan ukuran besar yang menyalahi aturan.
"Ini langsung dicatat nomor direktur patrolinya," imbau Menteri Trenggono yang saat bertemu nelayan didampingi oleh para pejabat eselon I dan II lingkup KKP," ungkap dia.
Selain memberantas praktik ilegal di laut seperti illegal fishing, destructive fishing, hingga penangkapan ikan di luar ketentuan, KKP juga sedang menata pengelolaan subsektor perikanan tangkap. Kebijakan pendukung tengah digodok dan harapannya dapat diimplementasikan pada Juni 2021.
Baca Juga: Menteri Trenggono: Sampai Hari Ini Kebijakan Alat Tangkap Cantrang Belum Berlaku
Lihat Juga :