UMKM Perlu Dukungan Kemudahan Perizinan dan Perlindungan Merek
Jum'at, 23 April 2021 - 11:04 WIB
JAKARTA - Dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ada kemudahan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) . Salah satunya yakni memberikan kemudahan dan penyederhanaan proses untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam hal pendaftaran dan pembiayaan Hak Kekayaan Intelektual.
Lalu ada juga kemudahan impor bahan baku dan bahan penolong industri apabila tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri, dan/atau fasilitas ekspor. Terdapat sejumlah pasal di UU yang memberikan akses dukungan, kemudahan berusaha, perlindungan dan pemberdayaan bagi UMKM.
“Pak Berry Fauzi dari Kementerian Koperasi dan UKM yang nantinya akan menguraikan lebih lanjut apa saja kemudahan berusaha yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM,” kata Direktur Eksekutif Hukum LPS sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Bumi Alumni (PBA), Ary Zulfikar.
Hal ini disampaikan dalam Webinar bertajuk ‘Kemudahan Usaha dan Perlindungan Merek Bagi UMKM’ yang digelar oleh Koperasi UMKM Alumni Indonesia (KUALI), PBA Unpad, AZP Legal Consultants dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Direktur Eksekutif Hukum LPS sekaligus Ketua Umum PBA, Ary Zulfikar, diundang sebagai keynote speaker dalam webinar ini. Hadir pula dua narasumber yakni Kepala Bidang Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Berry Fauzi dan Konsultan HKI AZP Legal Consultants, Evi Ulansari.
Terkait perlindungan merek, Ary menyatakan, merek selain menjadi pembeda bisa menjadi kekuatan penetrasi di pasar, yang bisa diajukan oleh pelaku UMKM secara individual dan kolektif.
Dengan dilakukan secara kolektif, akan memudahkan penetrasi di pasar, tidak perlu ada beban biaya marketing dan pendaftaran merek yang menjadi beban masing-masing, dan tidak perlu ada perang branding diantara pelaku UMKM.
Sehingga semua pelaku UMKM yang sejenis dapat memperoleh manfaat secara bersama, tanpa perlu bersaing dengan produk sejenis diantara mereka, yang pada gilirannya dapat meningkatkan produktivitas bagi pelaku UMKM.
Baca Juga
Lalu ada juga kemudahan impor bahan baku dan bahan penolong industri apabila tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri, dan/atau fasilitas ekspor. Terdapat sejumlah pasal di UU yang memberikan akses dukungan, kemudahan berusaha, perlindungan dan pemberdayaan bagi UMKM.
“Pak Berry Fauzi dari Kementerian Koperasi dan UKM yang nantinya akan menguraikan lebih lanjut apa saja kemudahan berusaha yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM,” kata Direktur Eksekutif Hukum LPS sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Bumi Alumni (PBA), Ary Zulfikar.
Hal ini disampaikan dalam Webinar bertajuk ‘Kemudahan Usaha dan Perlindungan Merek Bagi UMKM’ yang digelar oleh Koperasi UMKM Alumni Indonesia (KUALI), PBA Unpad, AZP Legal Consultants dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Direktur Eksekutif Hukum LPS sekaligus Ketua Umum PBA, Ary Zulfikar, diundang sebagai keynote speaker dalam webinar ini. Hadir pula dua narasumber yakni Kepala Bidang Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Berry Fauzi dan Konsultan HKI AZP Legal Consultants, Evi Ulansari.
Terkait perlindungan merek, Ary menyatakan, merek selain menjadi pembeda bisa menjadi kekuatan penetrasi di pasar, yang bisa diajukan oleh pelaku UMKM secara individual dan kolektif.
Dengan dilakukan secara kolektif, akan memudahkan penetrasi di pasar, tidak perlu ada beban biaya marketing dan pendaftaran merek yang menjadi beban masing-masing, dan tidak perlu ada perang branding diantara pelaku UMKM.
Sehingga semua pelaku UMKM yang sejenis dapat memperoleh manfaat secara bersama, tanpa perlu bersaing dengan produk sejenis diantara mereka, yang pada gilirannya dapat meningkatkan produktivitas bagi pelaku UMKM.
Lihat Juga :
tulis komentar anda