UMKM Perlu Dukungan Kemudahan Perizinan dan Perlindungan Merek

Jum'at, 23 April 2021 - 11:04 WIB
UU Cipta Kerja juga memberikan amanah adanya penyelenggaraan inkubasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan/atau masyarakat.

Dalam kegiatan inkubasi ini, PBA yang mewadahi Komunitas UMKM Alumni dan Anggota KUALI ikut andil sebagai bagian dari peran masyarakat untuk membantu pelaku UMKM.

Adapun PBA berperan membantu pelaku UMKM dalam menciptakan usaha baru, menguatkan dan mengembangkan kualitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi, dan memanfaatkan jejaring digital untuk akses pasar dan distribusi produk UMKM.

Pelaku UMKM juga harus memiliki literasi keuangan yang baik dalam memanfaatkan akses pendanaan baik dari perbankan atau melalui lembaga keuangan non bank lainnya, termasuk dari Fintech.

Pelaku UMKM harus membaca secara detail persyaratan dan ketentuan yang diberikan oleh penyelenggara fintech sebelum mengajukan permohonan melalui pinjaman online tersebut. Sudah saatnya juga pelaku UMKM memisahkan dana untuk kegiatan usahanya dengan dana untuk keperluan pribadi dengan mendirikan perseroan perseorangan sebagaimana diatur dalam UU Cipta kerja.
(akr)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More