Permenperin No 3/2021 Soal Gula Diprotes, Ini Penjelasan Dirjen Industri Agro
Jum'at, 23 April 2021 - 19:49 WIB
Kedua, terkait produksi gula di mana aturan ini dimaksudkan agar pabrik gula berproduksi sesuai bidang usaha masing-masing. Misalnya Pabrik Gula Rafinasi (PGR) memproduksi Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk melayani industri makanan minuman dan farmasi. Sedangkan pabrik gula berbasis tebu memproduksi gula kristal putih (GKP) untuk memenuhi kebutuhan gula konsumsi.
“PGR tidak boleh memproduksi GKP untuk konsumsi, begitu pula Pabrik Gula berbasis tebu tidak boleh memproduksi gula industri/PGR,” ucap Abdu Rochim, di Jakarta, baru-baru ini.
Yang ketiga, kata dia, Permenperin tersebut dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan gula konsumsi/GKP guna memasok kebutuhan konsumsi masyarakat serta memastikan GKR diperuntukkan bagi bahan penolong industri makanan, minuman dan farmasi.
Abdul Rochim mengakui, saat ini memang impor gula tidak bisa dihindari baik dalam bentuk raw sugar maupun GKP untuk memenuhi kebutuhan. Hal ini karena produksi gula nasional yang berbasis tebu tidak mampu memproduksi sesuai kapasitas yang diharapkan.
Baca juga: Pengusaha Pesantren Minta Aturan Menperin Soal Gula Rafinasi Dicabut
Diketahui, sejak 2015 - 2020 pemerintah telah membangun sekitar 7 PG berbasis tebu dengan kapasitas cukup besar (8.000 – 12.000 ton cane day/TCD), disamping itu pabrik gula-pabrik gula lama baik swasta maupun BUMN juga telah meningkatkan kapasitasnya, tetapi sayangnya produksi gula tidak semakin meningkat, justru semakin menurun.
“PGR tidak boleh memproduksi GKP untuk konsumsi, begitu pula Pabrik Gula berbasis tebu tidak boleh memproduksi gula industri/PGR,” ucap Abdu Rochim, di Jakarta, baru-baru ini.
Yang ketiga, kata dia, Permenperin tersebut dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan gula konsumsi/GKP guna memasok kebutuhan konsumsi masyarakat serta memastikan GKR diperuntukkan bagi bahan penolong industri makanan, minuman dan farmasi.
Abdul Rochim mengakui, saat ini memang impor gula tidak bisa dihindari baik dalam bentuk raw sugar maupun GKP untuk memenuhi kebutuhan. Hal ini karena produksi gula nasional yang berbasis tebu tidak mampu memproduksi sesuai kapasitas yang diharapkan.
Baca juga: Pengusaha Pesantren Minta Aturan Menperin Soal Gula Rafinasi Dicabut
Diketahui, sejak 2015 - 2020 pemerintah telah membangun sekitar 7 PG berbasis tebu dengan kapasitas cukup besar (8.000 – 12.000 ton cane day/TCD), disamping itu pabrik gula-pabrik gula lama baik swasta maupun BUMN juga telah meningkatkan kapasitasnya, tetapi sayangnya produksi gula tidak semakin meningkat, justru semakin menurun.
Lihat Juga :