Sebanyak 23.963 Desa Telah Salurkan BLT Dana Desa
Kamis, 21 Mei 2020 - 17:27 WIB
Sebaliknya, provinsi yang paling rendah dalam persentase penyaluran BLT-DD berturut-turut Banten, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Papua, dan Maluku Utara.
Berbagai upaya relaksasi dilakukan pemerintah untuk memperlancar penyaluran BLT-DD . Instruksi Menteri Desa PDTT No 1/2020 memperbolehkan desa-desa yang telah melaporkan daftar penerima BLT-DD kepada bupati atau walikota lebih dari lima hari maka bisa langsung menyalurkan kepada warganya sesuai daftar tersebut.
Instruksi Menteri Desa PDTT No 2/2020 bertambah menegaskan, desa-desa selanjutnya dapat langsung menyalurkan BLT-DD tahap pertama sesuai daftar hasil musyawarah desa. Adapun pengesahan bupati atau walikota atas daftar itu menjadi basis penyaluran pada tahap kedua dan seterusnya.
Kementerian Desa PDTT telah menugaskan seluruh pendamping tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional untuk memantau, mendukung, serta melaporkan secara rutin dan on call proses percepatan penyaluran BLT Dana Desa.
Kementerian juga menugaskan seluruh pejabat eselon II untuk monitoring harian dan memfasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di seluruh kabupate dan kota penerima dana desa. Adapun pejabat eselon I wajib berkomunikasi intensif dengan Bupati/Walikota guna perceparan BLT-DD.
Gus Menteri sendiri telah mengirim surat resmi kepada Bupati/Walikota minggu lalu, agar melakukan percepatan penyaluran BLT Dana Desa di wilayahnya. Surat juga dilayangkan kepada semua gubernur, utamanya wilayah dengan persentase penyaluran BLT-DD terendah.
Gus Menteri mengirim surat resmi pula kepada Menteri Dalam Negeri, Kapolri dan Panglima TNI untuk mendapatkan dukungan agar Bupati/Walikota pada level daerah, serta Babinkamtibmas dan Babinsa di level desa memberikan kemudahan dan fasilitasi percepatan penyaluran BLT-DD. “Apalagi, sejak awal Babinkamtibmas dan Babinsa telah masuk struktur Relawan Desa Lawan Covid-19," pungkasnya.
Berbagai upaya relaksasi dilakukan pemerintah untuk memperlancar penyaluran BLT-DD . Instruksi Menteri Desa PDTT No 1/2020 memperbolehkan desa-desa yang telah melaporkan daftar penerima BLT-DD kepada bupati atau walikota lebih dari lima hari maka bisa langsung menyalurkan kepada warganya sesuai daftar tersebut.
Instruksi Menteri Desa PDTT No 2/2020 bertambah menegaskan, desa-desa selanjutnya dapat langsung menyalurkan BLT-DD tahap pertama sesuai daftar hasil musyawarah desa. Adapun pengesahan bupati atau walikota atas daftar itu menjadi basis penyaluran pada tahap kedua dan seterusnya.
Kementerian Desa PDTT telah menugaskan seluruh pendamping tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional untuk memantau, mendukung, serta melaporkan secara rutin dan on call proses percepatan penyaluran BLT Dana Desa.
Kementerian juga menugaskan seluruh pejabat eselon II untuk monitoring harian dan memfasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di seluruh kabupate dan kota penerima dana desa. Adapun pejabat eselon I wajib berkomunikasi intensif dengan Bupati/Walikota guna perceparan BLT-DD.
Gus Menteri sendiri telah mengirim surat resmi kepada Bupati/Walikota minggu lalu, agar melakukan percepatan penyaluran BLT Dana Desa di wilayahnya. Surat juga dilayangkan kepada semua gubernur, utamanya wilayah dengan persentase penyaluran BLT-DD terendah.
Gus Menteri mengirim surat resmi pula kepada Menteri Dalam Negeri, Kapolri dan Panglima TNI untuk mendapatkan dukungan agar Bupati/Walikota pada level daerah, serta Babinkamtibmas dan Babinsa di level desa memberikan kemudahan dan fasilitasi percepatan penyaluran BLT-DD. “Apalagi, sejak awal Babinkamtibmas dan Babinsa telah masuk struktur Relawan Desa Lawan Covid-19," pungkasnya.
(ind)
tulis komentar anda