PNS Dilarang Mudik hingga Cuti, Ini Bunyi Surat Edaran BKN

Sabtu, 24 April 2021 - 17:56 WIB
"Setiap pimpinan unit kerja diminta memastikan pegawai di lingkungannya mematuhi imbauan dan ketentuan tersebut," kata Paryomo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (24/4/2021).

Baca Juga: Berapa Sih Jumlah THR Pekerja Swasta dan PNS?

Imbauan BKN tersebut bukan tanpa alasan, mengingat statistik penyebaran Covid-19 di Indonesia yang masih menunjukkan penambahan kasus positif.

"BKN meminta partisipasi aktif pegawai ASN ikut membantu Pemerintah dalam meningkatkan penurunan angka penyebaran Covid-19 di tengah program vaksinasi yang masih berjalan. BKN sendiri kini telah menyelesaikan 2 tahapan vaksinasi Covid-19 bagi Pegawai dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan BKN Pusat, sejumlah Kantor Regional BKN dan Pusat Pengembangan Kepegawaian (Pusbangpeg) ASN," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!