Mengingatkan Lagi, ASN Dilarang Mudik dan Ambil Cuti pada 6-17 Mei
Minggu, 25 April 2021 - 08:40 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Nota Dinas Kepala BKN Nomor 58.1/KP.12.03/ND/A/2021 tanggal 12 April 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. Lewat nota dinas tersebut, para ASN di lingkungan BKN dan keluarganya dilarang untuk bepergian ke luar kota.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, selain dilarang mudik, para ASN di lingkungan BKN juga tidak boleh mengajukan cuti pada periode 6-17 Mei. Terkecuali untuk kepentingan melahirkan hingga sakit.
Baca juga: PNS Dilarang Mudik hingga Cuti, Ini Bunyi Surat Edaran BKN
“Selain berpergian, pegawai juga dilarang untuk mengajukan cuti pada periode 6–17 Mei 2021, kecuali untuk cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (25/4/2021).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, selain dilarang mudik, para ASN di lingkungan BKN juga tidak boleh mengajukan cuti pada periode 6-17 Mei. Terkecuali untuk kepentingan melahirkan hingga sakit.
Baca juga: PNS Dilarang Mudik hingga Cuti, Ini Bunyi Surat Edaran BKN
“Selain berpergian, pegawai juga dilarang untuk mengajukan cuti pada periode 6–17 Mei 2021, kecuali untuk cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (25/4/2021).
Lihat Juga :